Pasuruan, Kabarpas.com – Sengketa panjang terkait tanah wakaf Pondok Pesantren (PonPes) Darul Qur’an Ketapan Pekoren Rembang Pasuruan akhirnya mencapai titik terang. Setelah berbulan-bulan investigasi dan mediasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pasuruan resmi membentuk kepengurusan Nadzir baru, menyusul terbuktinya sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu oknum Nadzir berinisial HS.
K.H. Machrus Ali secara aklamasi terpilih sebagai ketua Nadzir yang sah, mengakhiri konflik yang berlarut-larut dan mengembalikan pengelolaan tanah wakaf ke jalur yang benar sesuai syariat dan hukum yang berlaku.
Bahkan, usai melewati perdebatan yang cukup panjang, 11 orang anggota tim formatur akhirnya dipilih untuk menentukan Ketua dan anggota Nadzir baru.
Muhammad Yahya Arip selaku juru bicara sekaligus kuasa hukum majelis keluarga pewakaf mengungkapkan bahwa HS diduga kuat melakukan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum wakaf, antara lain:
- Memberhentikan pengurus secara sepihak: HS mengganti HJ. Nova Auliatul Faizah (Istri Almarhum KH.Mukhlas Syarif) Sebagai Anggota Nadzir tanpa koordinasi dengan pengurus lain maupun pemberitahuan ke BWI.
- Menyusun struktur yayasan sendiri: HS menyusun kepengurusan Yayasan Ponpes Darul Qur’an tanpa melibatkan pengurus lainnya.
Terkait isu yang sempat beredar luas di luar, Yahya mengatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pasuruan masih tetap wakaf belum ada perubahan.
Sebagaimana diketahui bahwa kepengurusan Nadzir baru ini telah terbentuk pada Februari 2025 lalu, melalui musyawarah yang digelar di Ponpes Darul Qur’an dengan melibatkan tokoh masyarakat, Kepala Desa, Kepala KUA, dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia.
Yahya menambahkan bahwa di tengah perjalanan proses penyusunan Nadzir baru ini diwarnai intervensi HS yang memaksa agar salah seorang rekannya dimasukkan dalam tim formatur.
Permintaan ini ditolak keras oleh KH. Machrus Ali dengan alasan bahwa orang luar yang bukan keluarga juga bukan pengurus atau warga setempat tidak memiliki hak ikut campur dalam pengelolaan tanah wakaf.
“Dengan terbentuknya kepengurusan Nadzir baru yang sah dan di akui oleh Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pasuruan. Saya berharap polemik yang terjadi di Pon Pes Darul Qur’an dapat berakhir, agar mengembalikan ketenangan dan fokus pada pengembangan Pondok Pesantren sebagai pusat pendidikan Islam dan dakwah yang berlandaskan nilai-nilai keikhlasan dan keberkahan wakaf,” pungkasnya. (rls/***).