Gempol (Kabarpas.com) – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jatim memusnahkan 12.000 detonator, yang merupakan barang bukti ilegal fishing. Pemusnahan detonator ini dilakukan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Belasan ribu detonator yang akan kami ledakkan ini, merupakan barang-bukti yang sebelumnya kami amankan dari para tersangka ilegal fishing, yaitu berinisial MT, JT, dan SL. Ketiga tersangka ini berasal dari tiga daerah, yaitu Panarukan Situbondo, Sumenep, dan Probolinggo,” ujar Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Ilegal Fishing Polair Polda Jatim, AKBP Puji Hendro Wibowo kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/06/2015).
Dijelaskannya, para tersangka tersebut juga menjual bahan peledak ini ke sejumlah nelayan lainnya. Dan biasanya bahan peledak ikan itu digunakan mereka di berbagai lokasi, diantaranya yaitu perairan Panarukan, Kangean, Sumenep, Masalembu, dan perairan Probolinggo.
“Detonator ini biasanya mereka ledakkan di kedalaman 60 meter di bawah laut. Hal ini tentunya menimbulkan kerusakan cukup parah bagi ekosistem di dalam laut di wilayah setempat,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya menduga ketiga tersangka tersebut adalah sindikat. Untuk itu pihaknya akan segera mengembangkan lebih lanjut tentang dari mana mereka mendapatkan bahan-bahan peledak tersebut.
“Sewaktu kami periksa mereka mengakui, bahwa bahan peledak seperti TNT itu diperoleh dari kapal Belanda yang karam di perairan laut Indonesia. Kini ketiga tersangka ini kami jerat dengan Pasal 84 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perikanan dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya. (ben/uje).