Jember, Kabarpas.com – Setelah lima bulan berproses di meja hijau, Pengadilan Negeri Jember akhirnya mengabulkan gugatan Siti Komariyah, seorang janda warga Kecamatan Sukorambi, terhadap Dudung Satrijo Nugroho, Kamis (18/12/2025).
Putusan tersebut dibacakan melalui e-court dan menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Informasi itu dibenarkan Kuasa Hukum Komariyah, Mohammad Husni Thamrin.
“Putusan sudah dibacakan secara elektronik hari ini. Majelis hakim memenangkan klien kami,” ujar Thamrin kepada awak media.
Dalam perkara ini, Dudung Satrijo Nugroho warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates diketahui merupakan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, yang sebelumnya bertugas di BPN Jember.
Perkara ini bermula pada tahun 2024, saat Komariyah mengurus sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi.
Saat itu, Dudung menjabat Ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi BPN Jember. Ia menawarkan bantuan untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Komariyah.
Setelah sertifikat terbit, Dudung diketahui kerap mendatangi rumah Komariyah. Dalam proses tersebut, menurut penggugat, Dudung menyampaikan bahwa rumah tangganya sedang bermasalah dan berjanji akan menikahi Komariyah setelah menyelesaikan urusan keluarganya.
Kuasa hukum Komariyah mengungkapkan, dalam proses pendekatan tersebut, tergugat kerap membujuk kliennya untuk menjalin hubungan intim dengan janji akan dinikahi setelah menyelesaikan urusan rumah tangganya.
Janji itu, menurut penggugat, disampaikan berulang kali dan menjadi dasar kepercayaan Komariyah. Namun hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, janji pernikahan tersebut tidak pernah direalisasikan, sehingga kliennya merasa ditipu, dirugikan secara moril, serta mengalami tekanan psikologis yang berat lantaran malu terhadap keluarganya.
“Klien kami diyakinkan akan dinikahi dan diminta percaya bahwa tergugat sudah tidak menjalani kehidupan rumah tangga sebagaimana mestinya,” terang Thamrin.
Majelis hakim yang diketuai Zamzam Ilmi menyatakan Siti Komariyah sebagai korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dudung Satrijo Nugroho.
Dalam amar putusannya, majelis juga menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila terlambat melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana diputuskan pengadilan.
Dalam gugatannya, Komariyah menuntut kerugian materiil sebesar Rp750 juta, kerugian imateriil (moril) sebesar Rp1 miliar. Sehingga total nilai gugatan mencapai Rp1,75 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Thamrin menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan lengkap majelis hakim.
“Kami akan cermati amar dan pertimbangan hukumnya. Jika ada hal yang belum sesuai rasa keadilan klien, opsi banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Ia berharap, jika perkara ini berlanjut, Pengadilan Tinggi Surabaya dapat memberikan putusan yang lebih komprehensif.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparatur negara dan bermula dari layanan publik pertanahan, yang seharusnya dijalankan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. (dan/ian).



















