Trenggalek, Kabarpas.com – Surat Peresmian Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, yakni Dasiran sudah turun dari Gubernur Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Trenggalek Komarudin kepada kabarpas.com, Sabtu (30/9/2023) siang.
Komarudin menjelaskan, awalnya dia mendapat informasi bahwa keputusan terkait pemberhentian Dasiran sebagai anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sudah ditanda tangani oleh gubernur.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dan mengutus sekertaris DPD PKS untuk mengambil surat keputusan tersebut bersama sekwan di Surabaya, “ucapnya.
Komarudin menuturkan, keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut nomer 17.406/905/011.2/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Kabupaten Trenggalek.” Kemudian setelah kita ambil lalu diagendakan oleh DPRD untuk proses PAW, “imbuhnya.
Selanjutnya, Komarudin menyampaikan, jika proses PAW tidak ada masalah dan diinformasikan dari DPRD Kabupaten Trenggalek jika proses PAW akan segera dilaksanakan. ” Insya Allah Senin PAW akan berlangsung (2/10), “tukasnya.
Dia berharap agar semua anggota dewan bisa hadir dan menyaksikan proses PAW.”DPD PKS juga dapat undangan paripurna tersebut, “tandasnya.
Ditambahkan dia, sosok pengganti Dasiran tersebut adalah kader lama, yaitu Eko Wahyudi, Ketua DPC PKS Kecamatan Munjungan.
“Dia sudah beberapa kali ikut pemilu legislatif dan pada tahun 2019 suaranya di bawah Dasiran, ” ujarnya.
Untuk kedepannya, dia meminta kepada semua kadernya yang nanti menjadi anggota dewan secara rutin ikut pembinaan. Sehingga, ketika nanti rutin Insya Alloh semua bisa berjalan dengan baik. “PKS itu selain partai terbuka juga partai kader,” tutupnya. (ags/gus).