Jember, Kabarpas.com – Seorang warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, berinisial WNR terancam hukuman penjara seumur hidup setelah digerebek polisi saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah kosong. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah senjata api rakitan dan senjata tajam.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba bersama Samapta Polres Jember pada Jumat (27/3/2026). Saat itu, WNR diketahui tengah berpesta sabu bersama sembilan orang yang diduga sebagai pembelinya.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condro Putra mengatakan, dari lokasi kejadian petugas menyita total 6,8 gram sabu, uang tunai sebesar Rp33 juta, satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam, empat senjata api rakitan laras panjang, serta 12 bilah senjata tajam.
“Pelaku kami grebek saat menggelar pesta sabu bersama sembilan pembelinya di sebuah rumah kosong di desa tersebut. Dari penggerebekan ini, kami mengamankan sabu seberat 6,8 gram, uang tunai Rp33 juta, serta sejumlah senjata api rakitan dan senjata tajam,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Selain kasus yang menjerat WNR, selama bulan Maret 2026, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap total 18 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari jumlah tersebut, 14 kasus terkait narkotika dan empat lainnya kasus okerbaya.
“Selama bulan Maret, ada 18 kasus yang berhasil diungkap dengan total 18 tersangka. Terdiri dari 17 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” terang Kapolres.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jember. Terhadap WNR, penyidik menjeratnya dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
Atas perbuatannya, WNR terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (dan/ian).



















