Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA ยท 14 Feb 2025

Perusahaan yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan!


Perusahaan yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan! Perbesar

Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa perusahaan yang belum atau tidak beroperasi tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, anggapan ini keliru dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Kewajiban Pelaporan SPT bagi Perusahaan Tidak Aktif

Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan masih berstatus aktif, perusahaan tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun tidak ada kegiatan operasional atau penghasilan selama tahun pajak tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang tidak beroperasi tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan selama NPWP masih aktif dan belum diajukan permohonan non-efektif.

Sanksi atas Kelalaian Pelaporan SPT

Kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp1.000.000 untuk setiap keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Selain sanksi administrasi, terdapat pula ancaman sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. Sanksi pidana ini berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Opsi bagi Perusahaan yang Tidak Lagi Aktif

Bagi perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi dan tidak berencana untuk melanjutkan kegiatan usaha, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan status NE, perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika di kemudian hari perusahaan kembali beroperasi atau melakukan transaksi perpajakan, status NE akan diubah kembali menjadi aktif.

Untuk mengajukan permohonan status NE, perusahaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dan tidak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permohonan ini harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.

Dampak Ketidakpatuhan dalam Pelaporan Pajak

 

Selain denda dan sanksi pidana, ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berdampak negatif bagi perusahaan dalam aspek lain. Misalnya, perusahaan yang memiliki riwayat pajak yang buruk bisa mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman bank, mendapatkan proyek pemerintah, atau menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang mensyaratkan kepatuhan pajak.

Pemerintah semakin gencar dalam meningkatkan transparansi pajak melalui digitalisasi sistem perpajakan. Dengan adanya sistem pajak online seperti e-Filing dan e-Form melalui DJP Online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak. Ini berarti perusahaan yang tidak melaporkan SPT dapat lebih cepat terdeteksi dan dikenakan sanksi.

Langkah Mudah untuk Melaporkan SPT

Bagi perusahaan yang tidak beroperasi, melaporkan SPT sebenarnya tidak sulit. Perusahaan hanya perlu mengisi laporan nihil atau menyampaikan bahwa tidak ada transaksi dalam tahun pajak berjalan. Ini bisa dilakukan melalui e-Filing di laman DJP Online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Dengan langkah yang sederhana ini, perusahaan dapat menghindari denda dan menjaga reputasi bisnis mereka di mata regulator serta mitra usaha.

Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak

Kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan sebagai Wajib Pajak. Selain menghindari sanksi administrasi dan pidana, kepatuhan ini juga mencerminkan integritas dan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan negara melalui pajak.

Bagi perusahaan yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait pelaporan SPT, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi KPP setempat guna mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.

Dengan memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih tenang dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.

Jangan lupa batas pelaporan SPT untuk Badan usaha adalah di Akhir April 2025 ini! Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi Sahabatlegal.com untuk info lebih lanjut. Sahabatlegal merupakan legal service yang melayani jasa pembuatan PT perorangan, jasa pendaftaran merek, virtual office, dll

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Demam Padel di Jakarta, Saat Olahraga Jadi Gaya Hidup Baru

6 November 2025 - 01:07

Dampak Koreksi Bitcoin, Altcoin Season Mulai Bangkit

6 November 2025 - 00:35

Mengenal Fungsi dan Peran PSrE Indonesia dalam Keamanan Dokumen Digital

6 November 2025 - 00:17

Green Skilling 27 Dorong CSR Hijau Terukur dan Kredibel bagi Perusahaan

6 November 2025 - 00:08

Tips dan Trik Memilih Produk Bayi yang Aman, Ramah Lingkungan, dan Ramah di Kantong

6 November 2025 - 00:06

Pelindo Multi Terminal Bagi 1.000 Paket Sembako ke Warga dan Ojol di Medan

5 November 2025 - 23:16

Trending di KABAR NUSANTARA