Jember, Kabarpas.com – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Fengyi Food Trading dengan SBMB dan Laskar Jahanam akhirnya terpaksa dilimpahkan ke Surabaya. Keputusan ini diambil lantaran upaya damai di tingkat kabupaten tidak berhasil dalam beberapa kali mediasi meski sudah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja serta DPRD Jember.
Hairudin selaku Pengawas dari Disnakertrans Provinsi Jatim mengatakan, sesuai kesepakatan sebelumnya pada Senin (14/7) bahwa bila terjadi deadlock lagi maka penyelesaian tahap selanjutnya diserahkan kepada Disnakertrans provinsi di Surabaya.
“Tidak ada titik temu, maka tugas kami yang ada di Jember dari Disnaker kabupaten dan pengawas sudah diserahkan kepada provinsi,” ucapnya.
Macetnya mediasi kata Hairudin, karena masing-masing pihak tidak menemukan angka yang pas dalam negosiasi. Serikat pekerja bertahan diangka Rp400 juta, sedangkan FFT mengeluarkan angka Rp200 juta sehingga tidak ada titik temu.
Kendati sudah lepas tangan, Hairudin menyatakan kedua belah pihak dipersilahkan untuk melakukan tawar menawar diluar dari Disnaker. Menurutnya, hal itu lebih baik jika keduanya bisa sepakat sebelum proses di tingkat provinsi berjalan.
“Kami sampaikan kepada keduanya sebelum ditangani provinsi bilamana ada itikad baik untuk menyelesaikan, silahkan itu kami harapkan. Jadi silahkan mereka melakukan pertemuan sendiri selesaikan sendiri diluar kami sehingga tidak perlu lanjut ke provinsi,” urainya.
Proses di tingkat provinsi hampir sama dengan kabupaten. Kedua belah pihak akan dimediasi oleh mediator. Setelah semua pihak dipanggil dan diminta keterangan, nanti akan dikeluarkan surat anjuran yang diberikan kepada perusahaan.
Perusahaan diberikan waktu 14 hari untuk menindak surat anjuran tersebut. Bilamana tidak ada jawaban dari perusahaan, pihak yang menolak anjuran bisa mengajukan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dikonfirmasi usai mediasi, Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsih Khoris mengatakan selaku wakil rakyat pihaknya tetap akan memperjuangkan yang masih tertindas agar semua hak-haknya diberikan perusahaan dan tidak diputus pekerjaannya.
“Harapan kami mereka tetap bekerja itu yang paling inti. Tadi sudah disampaikan oleh FFT dan serikat masih dipikir lagi dan negosiasi ini terus berlanjut,” tuturnya.
Khoris menyebut, tahapan selanjutnya tidak lagi menjadi kewenangan dewan dan dinas kabupaten sebab sudah menjadi ranah Disnakertrans Jatim. Meski demikian ia tetap memantau perkembangan situasinya.
“Kewenangan kami sudah selesai sampai hari ini. Tadi sudah saya sampaikan agar hari ini masih ada kesempatan menemukan solusi lagi. Harapan kami selesai di sini biar tidak sampai ke peradilan PHI,” tandasnya.
Khoris dalam momen tersebut terlihat mendesak perusahaan agar kesepakatan damai dicapai saat itu juga. Sebab, jika berlarut-larut dan sampai menuju PHI tentu akan merugikan keduanya khususnya para pekerja.
“Perusahaan seharusnya sadar akan hak-hak pekerja bukan bersikukuh egonya didahulukan. Saya yakin kalau melihat by system tentang penggajian karyawan tadi ini sebenarnya kurang lengkap makanya harus dirunding agar selesai hari ini,” bebernya.
Dengan hasil tanpa kepastian ini, SBMB memutuskan terus melakukan mogok kerja di depan kantor FFT. Tak hanya itu, pekerja juga tetap akan menyegel dan melarang perusahaan beroperasi hingga tuntutan dipenuhi.
Sementara, dari pihak FFT menyatakan bahwa perusahaan sudah menaikkan tawaran dari Rp69 juta hingga Rp200 juta yang menjadi angka terakhir dalam negosiasi. (dan/ian).