Jember, Kabarpas.com – Perselisihan antara UD Andatu Mulia dengan karyawannya bernama Supriyanto berakhir damai setelah melalui beberapa kali mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jember.
Andatu dan Supriyanto sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja secara baik-baik, dan Andatu setuju memberikan kompensasi kepada Supriyanto sebesar Rp 15 juta.
Andatu juga akan menyerahkan insentif booster untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2024 beserta ijazah Supriyanto.
Kesepakatan keduanya disambut baik oleh Dwiagus Budianto selaku Ketua Laskar Jahanam yang selama ini mendampingi Supriyanto mendapatkan hak-haknya.
Meski nilai kompensasi jauh dari tuntutan awal, dia cukup lega kedua belah pihak menemukan komitmen.
Dwi juga tidak mau perselisihan yang telah berjalan berbulan-bulan itu tidak ada akhirnya. Sebab, organisasinya akan fokus dengan masalah ketenagakerjaan lainnya.
“Kompensasinya nilainya jauh, tapi karena semuanya sudah sepakat ya sudah, kami juga tidak mau berlarut-larut. Karena kami tidak mau fokus kami pecah, dimana sebentar lagi kami akan mengawal masalah ketenagakerjaan lain yang merugikan karyawan,” jelasnya.
Selanjutnya, Dwi bersama organisasinya akan mengawal perselisihan belasan karyawan dengan PT Fengyi Food Trading (FFT) Joy Day.
Tidak hanya sekadar melakukan mediasi, Laskar Jahanam juga sudah menjadwalkan melakukan unjuk rasa di kantor Joy Day sampai DRPD Jember, pada Rabu 18 Juni 2025.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jember, Habib Salim mengaku lega mediasi yang diselingi negosiasi personal antara Andatu dengan Supriyanto bisa berakhir damai tidak sampai berujung ke pengadilan yang tentu saja akan memakan waktu lama dan menguras tenaga.
Kesepakatan pada hari itu, ditandangani langsung oleh Owner Andatu Mulia Jenny Puspita, Supriyanto, dan Habib Salim mewakili Dinas Tenaga Kerja.
Selain memberikan kompensasi dan insentif, Andatu juga akan memberikan surat PHK resmi dan surat referensi kerja untuk administrasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Supriyanto. (dan/ian).