Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 27 Okt 2024

Peringati Sumpah Pemuda, KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas


Peringati Sumpah Pemuda, KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka menyambut hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 November, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengajak komunitas railfans, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada Minggu (27/11/2024).

Sosialisasi ini digelar di Jalan Perlintasan Langsung, JPL 101 Jalan Rambutan, Pesanggrahan, Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan dan JPL 93, Jalan Yonkav, Rohkepuh, Kecamatan Beji, Pasuruan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa dalam rangka menyambut peringatan hari Sumpah Pemuda, Daop 8 Surabaya mengajak para Pemuda Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Si Puong mengadakan kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan di perlintasan sebidang.

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya rutin Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang.

Lebih lanjut, Luqman Arif, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan oleh KAI dengan tujuan memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin berlalu lintas ketika akan melewati perlintasan sebidang KA. Disamping itu sesuai dengan tema peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 96 yang mengangkat tema “Maju Bersama Indonesia Raya” ini yang menyampaikan pesan penting sinergi dan kolaborasi, diharapkan tema ini dapat meningkatkan semangat masyarakat khususnya para Pemuda di Indonesia untuk terus mengutamakan keselamatan ketika berkendara.

Luqman Arif mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalulintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kami ingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. Ingat Berhenti, Tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silahkan jalan,” pungkas Luqman Arif. (rls/ari).

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ungkap Pengiriman Sabu 1 KG, 3 Tersangka Diamankan

16 Mei 2025 - 18:34

Wali Kota Adi Wibowo Bersih-bersih Hutan Mangrove Tambaan

16 Mei 2025 - 13:33

Tipu Sejumlah Driver Ojol dengan Pesanan Fiktif, Wanita Ini Diamankan Polisi

16 Mei 2025 - 12:56

Naik Motor Listrik? Boleh! Asal Tetap Cari_Aman dan Sesuai Umur!

16 Mei 2025 - 08:24

Ini Pesan Wali Kota Pasuruan di HUT Ke 63 Yon Zipur 10/JP/2/Kostrad

16 Mei 2025 - 05:51

Tuntut Status Menjadi PNS, Puluhan Dosen dan Tendik Politeknik Negeri Madiun Gelar Aksi Damai

16 Mei 2025 - 02:49

Trending di KABAR NUSANTARA