Gadingrejo (Kabarpas.com) – Beredarnya video mesum yang sempat menghebohkan warga kampung Gading Mancingan, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Akhirnya terungkap, kalau perbuatan asusila yang dilakukan YD terhadap gadis di bawah umur, ternyata dilakukan lebih dari satu kali dengan tempat yang berbeda.
“Perbuatan asusila yang dilakukan YD terhadap Bunga, dilakukan pertama kali pada tanggal 19 Mei 2015 lalu, yaitu sekitar jam 19.30 wib di penginapan Wisma Karya. Sedangkan yang terakhir dilakukan di sebuah kuburan China yang ada di Mancilan, Kecamatan Purworejo,” kata Kasatreskrim Polresta Pasuruan, Iptu Pino Ary kepada Kabarpas.com, Kamis (11/06/2015) malam.
Dijelaskan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban, yang tak terima dengan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. “Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, saya kemudian langsung memerintahkan anggota untuk menangkap pelaku,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Pasuruan. Dan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UURI no 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak.
Seperti dikabarkan sebelumnya, warga kampung Gading Mancingan, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang diperankan oleh seorang pemuda pengangguran dengan gadis di bawah umur.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, bahwa dalam video berdurasi sekitar belasan menit itu, seorang pemuda yang diketahui berinisial YD (30) warga setempat, tengah asyik melakukan adegan layaknya suami istri terhadap Bunga (nama samaran), di salah satu tempat yang ada di Kota Pasuruan. (ajo/uje).