Mojokerto, Kabarpas.com – PT KAI (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan perbaikan dan perawatan perlintasan sebidang di Jalan Bypass Mojokerto, mulai tanggal 4-13 September 2021. Perbaikan ini akan dilaksanakan pada malam hari sesuai hasil kordinasi bersama antara KAI dengan Kepolisian, Dishub, dan kewilayahan setempat.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa pekerjaan ini dilakukan sehubungan dengan adanya kerusakan geometri jalan rel di perlintasan sebidang no.41A, tepatnya di km 54+647 antara Stasiun Mojokerto.- Stasiun Tarik.
“Guna menjamin keselamatan dan kenyamanan perjalanan KA, maka kami dari KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan perbaikan diperlintasan tersebut. Kami mohon maaf atas terganggunya perjalanan anda,” kata Luqman Rabu (8/9/2021).
Luqman Arif menjelaskan, pengerjaan perbaikan sepanjang 15,8 meter tersebut rencananya akan dikerjakan pada malam hari, yang meliputi penggantian bantalan, pengurasan dan penggantian batu ballast (kricak), dan pengangkatan rel agar geometrinya sama dengan geometri rel kanan kiri perlintasan.
Sesuai rencana kerja, pada tanggal 7-8 September akan diberlakukan penutupan 50% arus lalulintas, dan pada tanggal 9 September akan dilakukan penutupan total di jalan tersebut.
“Kami mohon maaf atas terganggunya arus lalulintas didaerah tersebut. Sesuai dengan rencana kerja dan hasil kesepakatan kordinasi, pengerjaan akan dilakukan pada malam hari,” ucapnya.
Selama proses penutupan total, pada tanggal 9 September 2021, pukul 00.00 – 03.00 wib, para pengendara akan diarahkan oleh petugas untuk mengikuti rambu petunjuk pengalihan jalan, berikut adalah jalur alternatif yang bisa dilalui :
- Kendaraan besar (truck, bus, trailer) dari Surabaya dengan tujuan Jombang maupun sebaliknya, bisa melewati Kab. Mojosari;
- Kendaraan kecil (motor, mobil) dari Surabaya dengan tujuan Jombang maupun sebaliknya, bisa melewati Kota Mojokerto.
“Perbaikan ini dimaksudkan agar perjalanan KA dapat kembali ke kecepatan semula yang dapat berjalan hingga 105 km/jam. Namun, dengan kondisi saat ini, kecepatan KA hanya diizinkan 70 km/jam,” terangnya.
Lebih lanjut, Luqman Arif menambahkan pekerjaan perbaikan jalur rel pada perlintasan ini tidak akan menggangu operasional perjalanan KA. Pekerjaan dilakukan di waktu tidak ada kereta api yang melintas. (lid/lid).