Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kriminal · 13 Mei 2025

Perang Lawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Jember Tangkap 27 Pengedar


Perang Lawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Jember Tangkap 27 Pengedar Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Puluhan orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Jember dalam kurun waktu 16 April sampai 6 Mei 2025.

Kapolres AKBP Bobby Adimas menerangkan, Satresnarkoba menangkap 27 tersangka dari 20 kasus narkotika yang berada di wilayah hukum Polres Jember.

“Tersangka 27 orang dengan rincian 25 laki-laki dan 2 orang perempuan,” ucapnya.

Dalam kasus narkotika, polisi meringkus 21 laki-laki dan 2 perempuan dari 17 kasus. Barang bukti yang bisa diamankan sebanyak 339,14 gram sabu-sabu dan narkotika jenis LSD 3 lembar.

Sementara sisanya, adalah kasus obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl (Trex) dan Dextromethorphan (Dextro).

“Untuk kasus okerbaya kami berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 4 tersangka. Barang bukti yang diamankan Trihexyphenidyl 3.944 butir dan Dextromethorphan 51.392 butir,” imbuh Kapolres.

Kasatresnarkoba Iptu Naufal Mutaqqin menjelaskan lebih rinci penangkapan para pelaku yang dimulai pada 26 April 2025.

Diawali tertangkapnya F yang kedapatan menguasai sabu-sabu seberat 49,9 gram. Pada hari yang sama, sekitar jam 21.30 polisi bisa juga mengamankan tersangka berinisial FA, seorang residivis yang memiliki 41,44 gram sabu dan 2 lembar sabu jenis LSD.

“Kemudian 27 April jam 13.30 kami berhasil meringkus RB dengan barang buktinya 6,63 gram sabu. Kemudian kami lakukan pengembangan (dari RB), dan kami amankan pelaku berinisial BM di daerah Bondowoso dengan barang bukti 214,09 gram sabu. BM ini merupakan mantan kades di Bondowoso dan residivis pada tahun 2019,” urai Naufal.

Sedangkan, pengungkapan kasus okerbaya pada 26 April polisi menangkap seorang pria berinisial HK dengan barang bukti 50 ribu butir Dextromethorphan.

Semua tersangka yang ditangkap, kata Naufal, adalah pengedar yang menyasar semua kalangan di wilayah perkotaan dan desa di Jember.

Barang haram tersebut didapatkan dari luar wilayah Kabupaten Jember.

“Barangnya rata-rata didapatkan dari Lumajang, setelah dikembangkan berasal dari Madura. Yang dari Bondowoso juga dari Madura,” imbuh Naufal.

Lebih lanjut, Kapolres Bobby menegaskan penangkapan besar-besaran yang dilakukan Satresnarkoba merupaka bukti bahwa Polres Jember menyatakan perang terhadap narkoba.

Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberantas barang tersebut dari Jember.

“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama Polres Jember, mari kita melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pertama, apabila di lingkungan kita ada saudara, teman, atau warga menyalahgunakan barang tersebut kita harus berani menegur.

Kedua, kita secara pribadi harus berani menolak jika ada tawaran. Terakhir, apabila sudah tidak mampu lagi mengingatkan atau menegur masyarakat harus berani melapor kepada polisi agar bisa dilakukan upaya terakhir yaitu penegakan hukum,” tandasnya.

Upaya-upaya tersebut menurut Kapolres merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam memitigasi atau menekan peredaran narkoba di wilayah Jember.

Terhadap para tersangka dengan barang bukti di atas 5 gram sabu, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 10 miliar.

Sedangkan para tersangka dengan barang bukti di bawah 5 gram dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 1 miliar.

Untuk kasus okerbaya, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliar serta Pasal 36 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Berbulan-bulan Kabur, Ayah Bayi Terbuang Akhirnya Diringkus Polres Jember

13 Mei 2025 - 20:50

12 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Sumberbaru Jember Akhirnya Ditangkap Polisi

13 Mei 2025 - 17:47

Modus Penipuan Like-Follow Makan Korban, Warga Blitar Rugi Sampai Rp200 Juta

24 Juni 2024 - 19:33

Tiga Rumah Warga di Gandusari Blitar Dibobol Maling Saat Trawih, Perhiasan dan Uang Tunai Raib

23 Maret 2024 - 16:56

Polres Blitar Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadahnya

16 Maret 2024 - 13:33

Polres Blitar Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Ribu Pil Dobel L dan 14 Gram Sabu

1 Februari 2024 - 16:27

Trending di Kabar Terkini