Jember, Kabarpas.com – Kabar menggembirakan datang dari Kecamatan Tanggul tepatnya pada saat momen Bupati Ngantor di Desa Kelurahan (Bunga Desaku). Dua desa yaitu Kramat Sukoharjo dan Selodakon sudah menyelesaikan pengesahan legalitas badan hukum untuk Koperasi Merah Putih (KMP) di desanya.
Selesainya SK pengesahan badan hukum desa-desa tersebut tidak terlepas dari peran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DiskopUM) Jember yang setiap saat melakukan pendampingan dan fasilitasi serta percepatan.
Kepala DiskopUM, Sartini mengatakan percepatan yang dilakukan oleh pihaknya sebagai bentuk menindaklanjuti Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dan SE Kementerian Koperasi tentang Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan.
Dari 226 desa dan 22 kelurahan, sampai hari ini berkas yang sudah masuk ke notaris ada 202 desa kelurahan. Nantinya, notaris akan mengeluarkan Akta Pendirian koperasi, kemudian melanjutkannya meminta SK pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum RI melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Percepatan itu, kata Sartini, juga tidak terlepas dari kebijakan Bupati Fawait yang memfasilitasi biaya pendirian KMP baik penerbitan Akta Pendirian sampai SK pengesahan badan hukum melalui APBD.
“Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Gus Fawait yang sudah memfasilitasi pendirian KMP melalui penganggaran biaya badan hukum koperasi kepada 226 desa yang dibiayai oleh APBD. Untuk yang 22 kelurahan, kita disupport dari Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jawa Timur,” ucap Sartini saat dikonfirmasi di tengah pendampingan percepatan penandatanganan notaris dan pengurus koperasi, Selasa (27/5/2025).
Tidak selesai di situ, setelah memiliki legalitas, DiskopUM Jember masih melakukan pendampingan kepada KMP berkaitan dengan pengurusan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi. Setelah NIK terbit, masih ada pembuatan NPWP yang diatasnamakan lembaga atau KMP.
“Setelah NPWP keluar, kami akan membantu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas PM-PTSP melalui OSS atau online single submission,” imbuh Sartini.
Masih ada lagi. Setelah perizinan di atas selesai, DiskopUM akan mendampingi menyusun rencana kerja (Renja) dan rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) sesuai yang tercantum di Akta Pendirian.
“Jadi kegiatan usaha apa yang akan dilakukan KMP itu harus sesuai yang ada di dalam akta. Misalnya, usahanya distributor gas elpiji, itu ada di dalam Akta Pendirian. Mungkin juga, usahanya distributor pupuk, monggo itu juga bisa,” kata Sartini.
Selain itu, DiskopUM juga akan mendampingi dalam hal pencatatan transaksi keuangan di KMP. Mulai dari yang paling awal yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib para pendiri dan anggota. Serta, mengajarkan untuk membuat jurnal buku kas uang masuk dan keluar serta buku besar.
Menurut Sartini, konsep usaha yang akan dijalankan oleh KMP sudah ada. Tentunya, konsep usaha yang bakal dijalankan adalah yang sudah tertera di Akta Pendirian dan serta melihat potensi yang ada di desa kelurahan tersebut.
“Misalnya di Puger yang memiliki potensi laut. KMP di situ bisa melakukan banyak hal contohnya, pengolahan ikan. Jadi ikan tidak hanya ditangkap kemudian dijual tapi bagaimana agar bisa memberikan nilai tambah terhadap ikan itu. Misalnya dibuat frozen, atau dibuat olahan makanan, bisa juga abon. Jadi melihat potensi apa yang ada di desa tersebut,” tandasnya.
Potensi-potensi di desa itu menurut Sartini yang harus bisa dikelola oleh koperasi.
“Jika bisa dikelola secara profesional dan optimal, harapannya bisa memberikan nilai tambah. Dampaknya bukan hanya buat koperasi, tetapi juga buat warga sekitar,” ujarnya.
Lebih jauh, Sartini menyatakan komitmennya unik mengawal KMP yang menjadi program nasional Presiden Prabowo Subianto.
“Program ini harus berjalan harus sukses. Kehadiran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini bisa memberikan kemanfaatan kepada masyarakat, ekonomi di desa bergeliat fan kesejahteraan masyarakat khususnya di desa dan kelurahan bisa terwujud,” kata Sartini menandaskan. (dan/ian).