Trenggalek, kabarpas.com – Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) 53 tahun 2023 akan mengubah tata cara perjalanan dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dari at cost menjadi lump sum. Dalam penerapannya mekanisme at cost itu pembayaran sesuai nota yang diterbitkan. Sedangkan lump sum pembayaran akan disesuaikan dengan plafon anggaran.
“Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan tindak lanjut dari Perpres 53 tahun 2023 nanti akan kita susun, “kata Edi Supriyanto, Sekertaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Selasa (24/10/2023).
Edi sapaan dia menjelaskan, dengan adanya amanah perpres 53 tahun 2023 tentu harus ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sementara Permendagri hingga saat ini belum ada tapi sudah muncul surat edaran. “Jadi nanti kita akan tindaklanjuti SHSR dalam rangka perjalanan dinas, “imbuhnya.
Edi menyampaikan, pada intinya perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan akan lump sum. Besarannya juga akan berbeda dari yang kemarin. Misalnya, perjalanan dinas itu ada transportasi, penginapan, uang harian dan representasi. “Berbeda dengan dengan tahun sebelumnya. Ada kenaikan, “tukasnya.
Dia menyebut tindak lanjut akan sesegera mungkin akan diselesaikan, sehingga bisa menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).”Doakan saja sebelum akhir tahun sudah selesai, “tutupnya. (ADV).