Jember, Kabarpas.com – David Handoko Seto, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember pada Kamis (19/3/2026) malam. Ia diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di SPBU Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari.
Kuasa hukum David, Moh. Husni Thamrin, mengatakan kliennya diperiksa selama lebih dari tiga jam dan mendapat 32 pertanyaan dari penyidik. Ia memastikan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan, ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Malam ini saya mendampingi klien saya, Pak David Handoko Seto, sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tadi dipanggil sekitar jam 8 malam dan baru selesai 23.30, ada 32 pertanyaan yang disampaikan penyidik,” ujarnya.
“Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan, sudah terbit SPDP-nya juga (hari ini),” imbuh Thamrin.
Meski demikian, ia menilai penanganan kasus ini seharusnya bisa lebih cepat karena peristiwa yang dilaporkan terjadi secara tertangkap tangan. Ia menyebut dugaan penyalahgunaan biosolar tidak hanya disaksikan pelapor, tetapi juga aparat kepolisian di lokasi.
“Peristiwa ini sebetulnya tertangkap tangan, karena selain disaksikan oleh pelapor, juga disaksikan sendiri oleh petugas kepolisian dari Polsek Sumbersari,” ujarnya.
Thamrin mengungkapkan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga membawa biosolar subsidi hingga ke wilayah Ambulu. Namun, pengejaran itu tidak dilanjutkan, padahal kendaraan telah melintasi sejumlah wilayah hukum lain.
“Seharusnya petugas dari Polsek Sumbersari berkoordinasi dengan polsek sekitar untuk melakukan penghadangan, tetapi ternyata ini tidak terjadi. Sehingga pelakunya kemudian menghilang sampai hari ini,” kata dia.
Ia juga menyoroti prosedur pelaporan yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri, peristiwa yang disaksikan langsung oleh aparat semestinya dapat diproses melalui laporan model A oleh kepolisian.
“Harusnya polisi juga membuat laporan model A. Tapi ternyata tidak dilakukan, sehingga penanganannya seperti laporan biasa dan prosesnya menjadi berlarut-larut,” ujarnya.
Selain mengkritik prosedur awal, Thamrin mendesak penyidik untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik penyelewengan BBM subsidi, bukan hanya pelaku di tingkat lapangan.
“Saya mendesak penyidik Polres Jember untuk tidak hanya menjaring pelaku tingkat bawah seperti sopir atau petugas SPBU. Harus juga diungkap dalang di balik itu, siapa yang menyuruh, siapa yang memodali, dan siapa penadahnya,” tegasnya.
Ia menilai praktik penyalahgunaan biosolar bersubsidi tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari distribusi hingga penjualan.
“Mulai dari hulu sampai hilir ini harus diungkap. Tanpa kerja sama dari banyak pihak, praktik seperti ini tidak mungkin terjadi,” kata Thamrin.
Dengan terbitnya SPDP, Polres Jember terlihat serius melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan penyelewengan biosolar bersubsidi tersebut. (dan/ian).



















