Pasuruan, Kabarpas.com – Pada sidang kasus dugaan penimbunan solar ilegal di Kota Pasuruan memasuki agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Kamis (17/11/2023) lalu.
Tiga terdakwa, yakni Abdul Wachid selaku pemilik modal sekaligus bos PT Mitra Central Niaga (MCN), kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, Sutrisno selaku koordinator sopir mendengarkan pembacaan tuntutan secara daring.
Dalam pembacaan tuntutannya, Feby Rudi Purwanto, JPU dari Kejari Kota Pasuruan menyatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk memutuskan agar ketiga terdakwa ditetapkan bersalah.
Penilaian JPU dari fakta persidangan, ketiganya telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak. Dimana pendistribusiannya dianggap tidak sesuai aturan pemerintah.
“JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana Penjara selama 10 bulan dikurangi masa ketika terdakwa di tahanan,” ujar Feby.
Selain itu, JPU juga menuntut baik terdakwa Wachid, Febri ataupun Sutrisno agar masing-masing diberikan sanksi membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Feby menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman pada tiga terdakwa adalah fakta-fakta persidangan itu sendiri.
Dimana dari keterangan berbagai saksi, pihak jaksa tidak menemukan unsur pembenaran tindakan dari tiga terdakwa.
Baik dalam hal mengumpulkan hingga menjual BBM subsidi sebagai BBM industri yang seluruhnya dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan tiga terdakwa ini dinilai melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto pasal 5 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Di sisi lain, JPU berkesimpulan bahwa tindakan tiga terdakwa ini tidak berkaitan dengan lini bisnis PT Mitra Central Niaga (MCN).
Dimana dalam fakta persidangan, kuasa hukum membuktikan lewat salinan Surat Izin Perdagangan (SIUP) PT MCN yang punya izin resmi dengan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, serta izin jasa transportir.
“Adapun yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya, dan sebelumnya belum pernah terlibat pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto, mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang pleidoi rencananya akan digelar PN Pasuruan pada Rabu (22/11/2023) mendatang.
“Bagi saya tuntutan JPU ini masih terlalu tinggi,” ujar Rahmat ditemui usai sidang.
Alasannya mengatakan tuntutan pidana yang diajukan JPU ini terlalu tinggi dengan argumen bahwa ia berkaca pada kasus serupa. Dimana menurutnya kasus yang juga berkaitan dengan pelanggaran perdagangan migas ini pernah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan pidana penjara 4 bulan untuk terdakwanya.
“Kalau kami berkaca pada kasus serupa, dan itu harusnya juga bisa jadi pertimbangan majelis hakim nanti,” pungkasnya. (emn/gus).