Pasuruan (Kabarpas.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya memberikan toleransi terkait penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang bagi nelayan hingga Desember 2016 nanti. Kamis, (05/11/2015).
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015, pemerintah memberi toleransi bagi para nelayan untuk menggunakan cantrang hingga 2016.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Alamsyah Suprijadi, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, kebijakan pemberian toleransi untuk nelayan pengguna cantrang itu, ditempuh pemerintah setelah melalui serangkaian diskusi dan pertemuan dengan pihak terkait berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Setelah surat edaran tersebut keluar, kami langsung melakukan sosialisasi kepada para nelayan, dan tentu saja berita ini sangat menggembirakan mereka semua, karena mereka kembali dapat menggunakan cantrang sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Alamsyah kepada Kabarpas.com.
Ia mengungkapkan solusi yang diberikan pemerintah kepada nelayan setelah berakhirnya pemberian toleransi penggunaan cantrang adalah mengarahkan nelayan-nelayan pemilik kapal, untuk menggunakan alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan mengawasi daerah operasional nelayan guna menghindari berbagai bentuk pelanggaran.
“Selama masa tenggang ini, para nelayan bisa tetap melaut secara optimal dan diharapkan ke depannya mau menaati peraturan yang berlaku dengan mengganti alat tangkap ikan sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Supiono (42), salah seorang nelayan asal Desa Wates, Kecamatan Lekok mengaku gembira begitu mendengar kabar diperbolehkannya penggunaan Cantrang sebagai alat tangkap.
“Ya lumayan mendapat toleransi menggunakan cantrang hingga akhir 2016. Bisa dapat ikan lebih banyak, dan pendapatan juga meningkat,” pungkasnya. (iim/abu).