Pasuruan (Kabarpas.com) – Pasca penahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi trafic light. Sejumlah orang yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum para tersangka tersebut, langsung angkat bicara.
“Di sini saya ditunjuk sebagai PH dari dua tersangka yaitu Didik dan Erwin. Menurut saya dalam perkara ini, tidak terjadi tindak pidana korupsi. Karena proyek pengadaan trafic light sudah berjalan,” ujar Ismail Modal kepada Kabarpas.com. Rabu, (28/10/2015).
Ismail juga menambahkan, tidak ada kerugian negara atas adanya kasus tersebut. “Bisa di cek di BPK. Apakah terjadi kerugian negara. Wong proyek sudah jalan kok. Bahkan lebih dari pengadaan awal,” imbuh Ismail.
Dijelaskan, semula dana anggaran sebesar Rp 560 juta itu ditujukan untuk membangun trafic light di dua titik. Namun, kata dia malah realisasinya bisa menjadi 4 titik plus penambahan aksesoris trafic light di tiga titik.
Tak hanya itu, Ismail mengaku, kalau dirinya merasa janggal dengan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Karena menurutnya, saat pengadaan proyek ini sekitar tahun 2012 silam, ada dua CV yang ditunjuk. Namun, dalam berkas penyidikan, dua CV ini tidak dimasukkan dalam berkas.
“Aneh sekali, diperiksa sebagai saksi pun tidak. Ini ada apa? Seharusnya dua CV itu yakni CV Duta Harapan dan Nanggala juga diperiksa,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Hal senada juga disampaikan oleh Elisa, selaku penasehat hukum tersangka Istriyono. Ia mengungkapkan, saat pengadaan tersebut kliennya hanya selaku bawahan.
“Awalnya dia (Istriyono.red) adalah tenaga honorer yang diperintah atasannya. Dia itu orangnya dikenal loyal sama atasan. Hal itu dia sampaikan ke saya tadi,” jelasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan trafic light. Penahanan ini dilakukan setelah pihak dari Polres Pasuruan Kota, menyerahkan berkas kasus ketiga tersangka dan barang bukti penyidikan ke pihak Kejari setempat. Dalam pelimpahan tahap kedua itu, ketiga tersangka langsung ditahan.
Ketiga tersangka yang dimaksud tersebut, yaitu Didik Rame D Wibowo (eks Kadishubkominfo), Istriyono (staf Dishubkominfo) dan terakhir adalah Erwin Hamonarang (eks Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo). Ketiga-tiganya langsung ditahan di Lapas Kelas II B Pasuruan. Penahanan ini dilakukan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. (jon/abu).