Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Seorang pemohon Banpres UMKM terkonfirmasi Positf Covid -19, kondisi ini membuat kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perisdustrian (DKUPP) jalan Mastrip, Kota Probolinggo, ditutup Sementara. Kamis, (22/10/2020).
Penutupan ini selama 14 hari kedepan, dan untuk meminimalisir penularan Covid – 19, dan untuk sementara pelayanan Banpres UMKM di kantor DKUPP, dialihkan ke Kantor kelurahan masing-masing, sedangkan untuk pelayanan bisa dilakukan melalui online.
Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati menjelaskan yang terkonfirmasi Covid 19 adalah pemohon Banpres, dan untuk antisipasi sesuai prosedur, pihaknya menutup sementara pelayanan, dan pegawai dilakukan Rapid tes di Labkesda.
“Yang positif Covid -19 adalah Pemohon Banpres dan sebagai antisipasi dan prosedur kita tutup sementara hingga 14 hari kedepan, dan hasil rapid masih kita tunggu dan berlangsung,” ujar Fitri.
Fitri menambahkan, terdeteksinya pemohon ini ketika hasil rapid test saat melakukan pendaftaran di DKUPP reaktif, dan setelah dilakukan swab hasilnya positif, karena hasil tracing saat mengajukan permohonan di DKUPP kemudian dilakukan penutupan ini.
“Hasil tracing saat memohon di DKUPP sebagai antisipasi kemudian kantor ini ditutup sementara,” tutupnya. (wil/gus).