Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 9 Okt 2020 12:38 WIB ·

Pemkot dan Kejari Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Hukum 


Pemkot dan Kejari Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Hukum  Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengadakan Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Hukum Terkait Kegiatan yang Dilakukan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Acara yang digelar di Ruang Pertemuan Untumg Suropati 1 Pemerintah Kota Pasuruan tersebut, dipimpin oleh Pjs. Walikota Pasuruan didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan. Serta narasumber sosialisasi ini adalah Kepala Kejaksaan Kota Pasuruan. Sedangkan untuk pesertanya dari sosialisasi tersebut adalah Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan, Camat se-Kota Pasuruan dan Lembaga-Lembaga di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menjelaskan, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat diberikan kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD. Serta menjelaskan dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum. Pemberian jasa hukum kepada instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau pejabat Tata Usaha Negara untuk betindak sebaga kuasa Pihak dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Litigasi maupun non Litigasi,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan juga membuka jasa konsultasi untuk instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN di Lingkungan Kota Pasuruan dan biayanya gratis. Serta diharapkan dengan adanya penjelasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat diberikan kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD. Para perangkat daerah lebih termotivasi untuk berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

“Sehingga, problematika hukum yang berada di Lingkungan Kota Pasuruan dapat diatasi dengan baik,” terangnya.

Seusai pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Pj. Sekda Kota Pasuruan. sesi tanya jawab ini dibagi menjadi dua termin. Para perangkat daerah sangat antusias untuk bertanya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

25 April 2024 - 15:14 WIB

Keren! Bekas Carrefour Akan Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Timur Tengah

23 April 2024 - 10:52 WIB

Pemkot Pasuruan Akan Bangun Rest Area Bernuansa Arafah di Jalur Pantura

22 April 2024 - 22:43 WIB

Hadiri Haul KH. Chumaidi, Mas Adi Minta Doa Agar Bisa Amanah di Tahun Akhir Jabatanya 

22 April 2024 - 15:33 WIB

Pelaku UMKM Impikan Ada Sentra Khusus Bandeng Jelak di Kota Pasuruan

21 April 2024 - 21:47 WIB

Resmikan Gedung PLUT-KUMKM, Gus Ipul Harap Difungsikan sebagai Pengembangan Koperasi dan UMKM

17 April 2024 - 15:18 WIB

Trending di Kabar Pasuruan