Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengadakan Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Hukum Terkait Kegiatan yang Dilakukan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Acara yang digelar di Ruang Pertemuan Untumg Suropati 1 Pemerintah Kota Pasuruan tersebut, dipimpin oleh Pjs. Walikota Pasuruan didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan. Serta narasumber sosialisasi ini adalah Kepala Kejaksaan Kota Pasuruan. Sedangkan untuk pesertanya dari sosialisasi tersebut adalah Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan, Camat se-Kota Pasuruan dan Lembaga-Lembaga di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menjelaskan, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat diberikan kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD. Serta menjelaskan dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum. Pemberian jasa hukum kepada instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau pejabat Tata Usaha Negara untuk betindak sebaga kuasa Pihak dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Litigasi maupun non Litigasi,” paparnya.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan juga membuka jasa konsultasi untuk instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN di Lingkungan Kota Pasuruan dan biayanya gratis. Serta diharapkan dengan adanya penjelasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat diberikan kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD. Para perangkat daerah lebih termotivasi untuk berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
“Sehingga, problematika hukum yang berada di Lingkungan Kota Pasuruan dapat diatasi dengan baik,” terangnya.
Seusai pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Pj. Sekda Kota Pasuruan. sesi tanya jawab ini dibagi menjadi dua termin. Para perangkat daerah sangat antusias untuk bertanya. (ajo/gus).