Trenggalek,kabarpas.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Blitar melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Selasa (5/12/2023) siang.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara mengucapkan rasa syukur karena hari ini Pemkab melakukan pemusnahan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Trenggalek bersama KPPBC Blitar.
Mas Syah Sapaan dia menyebut jika peredaran rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek masih relatif tinggi. “Kami berharap kepada masyarakat jika menemukan peredaran rokok ilegal untuk dilaporkan kepada Satpol PP. Karena bisa membahayakan perokok. Hal ini disebabkan belum ada standar produksi, sehingga tidak ada pertanggungjawaban, “ucapnya.
Sedangkan yang kedua, masih menurut Mas Syah, ada kerugian negara, karena dengan adanya cukai rokok bisa digunakan untuk pembangunan yang sangat berguna bagi masyarakat. Misalnya di bidang kesehatan untuk membangun rumah sakit dan puskesmas. “Bagi hasil cukai juga bisa digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat, “imbuhnya.
Mas Syah menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya bagi para pengusaha rokok agar memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. “Saya kira untuk mengurus perizinannya pemerintah sudah memberi kemudahan. Jika memang ada kesulitan Pemkab siap membantu, “tandasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Blitar, Adein Prasetyo Widodo menjelaskan, kegiatan di Trenggalek pada hari ini ada dua, yakni pemusnahan rokok ilegal dan inovasi fest yang dilakukan oleh Pemkab. Sedang untuk penindakan peredaran rokok ilegal pihaknya berkolaborasi dengan teman-teman Satpol PP yang merupakan ujung tombak. Tak terkecuali jumlahnya yang cukup banyak. “Kami men-support teman-teman Satpol PP untuk menggunakan aplikasi yang bisa mendata peredaran rokok ilegal, “ucapnya.
Ketika disinggung daerah-daerah rawan peredaran rokok ilegal, Adein menyampaikan, karena rokok ilegal harganya lebih murah tentu saja yang disasar adalah masyarakat yang tingkat perekonomiannya rendah. “Biasanya di daerah selatan yang tingkat perekonomiannya lebih kecil dibanding perkotaan, “ungkapnya.
Selanjutnya, Adein memaparkan, jika peredaran rokok ilegal Trenggalek mencapai 1,2 juta batang untuk yang SKM dan 50 ribu sekian untuk yang SKT. “Kami akan memberikan sanksi kepada mereka yang memproduksi rokok non cukai, yaitu penindakan dan penerusan ke Kejaksaan dan biaya pengganti bagi yang bersangkutan, “tutupnya (ags/gus).