Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Organisasi memberikan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.
Kegiatan ini diikuti peserta yang terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RSUD dan wakil dari puskesmas. Peserta dibagi 2 sesi agar lebih dipahami. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber JF Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo.
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria DS menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait regulasi baru Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Tindaklanjutnya, masing-masing OPD bisa memetakan dan mengelompokkan masing-masing jabatan pelaksana existing menjadi hanya jabatan teknisi, operator dan klerek sesuai regulasi dimaksud serta menyesuaikan peta jabatan dan usulan kebutuhannya sesuai jabatan pelaksana terbaru,” ungkapnya.
Sementara Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dr Mansur mengatakan peta jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Peta Jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tanggal 25 Agustus 2022 dengan berdasarkan pada Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Menteri PANRB menetapkan Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan disusul dengan Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 pada bulan Oktober 2022 yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah segera menyesuaikan peta jabatan dengan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru,” katanya.
Menurut Mansur, permohonan usulan ASN dari Politeknik Keuangan Negara STAN juga mengalami perubahan nomenklatur jabatan dari semula berdasarkan Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2018 menjadi nomenklatur jabatan berdasarkan Permen PANRB Nomor 45 tahun 2022.
“Menteri PANRB menerbitkan surat Menteri PANRB Nomor B/269/M.SM/02.00/2023 Perihal Penyesuaian Peta Jabatan dan Hasil Evaluasi Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah yang memberikan batasan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan dengan jabatan baru paling lambat tanggal 9 Juni 2023,” tegasnya.
Mansur mengharapkan agar perangkat daerah dapat melakukan konversi seluruh jabatan pelaksana sesuai dengan petunjuk teknis dan batas waktu yang telah ditentukan. “Kabupaten Probolinggo dapat menyesuaikan peta jabatan dan mengusulkan evaluasi jabatan sebelum batas waktu sebagaimana surat Menteri PANRB,” pungkasnya. (len/ian).

















