Probolinggo, Kabarpas.com – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Rakor yang dipimpin oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani ini melibatkan Bank Jatim Surabaya, Bank Mandiri Surabaya, Bank Jatim Cabang Kraksaan serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan penggunaan KKPD di lingkungan Pemkab Probolinggo termasuk dalam 3 besar se-Jawa Timur.
“Meskipun berada di peringkat atas, realisasi penggunaan KKPD masih belum maksimal. Oleh karena itu, upaya lebih lanjut perlu dilakukan untuk memperbaiki proses pelaksanaan penggunaan KKPD,” katanya.
Berdasarkan pengamatan jelas Kristiana, ada beberapa kendala yang menghambat optimalisasi penggunaan KKPD. Salah satunya adalah keterbatasan merchant yang menyediakan fasilitas EDC (Electronic Data Capture) dan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
“Selain itu, masih adanya masalah terkait pembaruan versi Inaproc (sistem pengadaan barang dan jasa) yang belum terintegrasi dengan QRIS GPN (Gerbang Pembayaran Nasional). Selain itu, sering terjadi pergantian pejabat Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menambah kompleksitas implementasi di lapangan,” terangnya.
Sementara Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Suasono Edy menyampaikan penggunaan KKPD bertujuan untuk meningkatkan keamanan transaksi keuangan pemerintah, mengurangi ketergantungan pada uang tunai serta meminimalisir potensi penipuan atau fraud yang dapat terjadi dalam transaksi tunai. “Selain itu, penggunaan KKPD juga bertujuan untuk mengurangi idle cash atau uang persediaan yang tidak termanfaatkan dengan optimal,” ungkapnya.
Meskipun tujuan ini sangat strategis jelas Edy, pelaksanaan penggunaan KKPD hingga tahun 2023-2025 masih jauh dari harapan. Pada tahun 2023, total nilai transaksi KKPD yang tercatat hanya sebesar Rp 3.019.920 oleh lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada tahun 2024, angka ini meningkat menjadi Rp 716.773.072 yang melibatkan 42 OPD. “Untuk tahun 2025 hingga bulan Mei, nilai transaksi KKPD yang tercatat mencapai Rp 735.024.013 dengan partisipasi dari 49 OPD,” jelasnya.
Tentu saja, hal ini menunjukkan perkembangan yang positif. Meskipun demikian, masih terdapat lima OPD yang belum memanfaatkan KKPD diantaranya BKPSDM, Kecamatan Sumberasih, Kecamatan Sukapura, Kecamatan Bantaran dan Kecamatan Sumber. Selain itu, terdapat delapan OPD dengan status Pelaksana Tugas (Plt) yang diantaranya Kecamatan Lumbang, Kecamatan Pakuniran, Kecamatan Wonomerto, Bagian Pemerintahan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Organisasi, Bagian Pembangunan dan RSUD Tongas.
“Untuk itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mempercepat proses integrasi dan implementasi penggunaan KKPD di semua OPD. BPPKAD berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pengambil kebijakan di setiap OPD dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi kendala-kendala yang ada,” pungkasnya. (len/ian).