Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasyah
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo (eksekutif) bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo(legislatif), mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018.
Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo tentang Rancangan P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018 oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut disampaikan bahwa maksud dan tujuan disusunnya Nota Keuangan Raperda Tentang P-APBD Tahun Anggaran 2018 adalah untuk memberikan gambaran umum kondisi keuangan daerah dalam rangka penyusunan P-APBD yang meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan maupun program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan.
Pendapatan daerah dalam Rancangan P-APBD tahun anggaran 2018 disesuaikan menjadi Rp 2.151.133.801.181,40 mengalami penurunan sebesar Rp 5.321.094.304,60 atau 0,25% yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.156.454.895.486,00.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp 220.813.229.602,00 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp 14.804.362.599,40 atau sebesar 6,70% sehingga menjadi sebesar Rp 235.617.592.201,40.
Dana perimbangan yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.378.139.879.502,00 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 621.498.210,00 atau sebesar 0,05% sehingga menjadi sebesar Rp 1.377.518.381.292,00.
Serta, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula dianggarkan sebesar Rp 557.501.786.382,00 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 19.503.958.694,00 atau sebesar 3,50% sehingga menjadi sebesar Rp 537.997.827.688,00.
Permasalahan utama P-APBD Tahun Anggaran 2018 antara lain adanya kebijakan penerimaan APBN yang dinamis dan memperhitungkan target pendapatan tahun berkenaan dengan silpa tahun lalu, sehingga berdampak pada penurunan/penyesuaian target dana perimbangan atau lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah pada Rancangan P-APBD tahun anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp 2.325.615.568.223,76. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan 3,64% atau sebesar Rp 81.741.082.932,51 dari jumlah alokasi anggaran belanja daerah yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2.243.874.485.291,25.
Belanja tidak langsung bertambah sebesar 0,53% atau sebesar Rp 7.342.362.375,92. Sedangkan belanja langsung bertambah sebesar 8,54% atau sebesar Rp 74.398.720.556,59.
Permasalahan utama perubahan belanja daerah dalam penyusunan Rancangan P-APBD tahun anggaran 2018 adalah terdapatnya kebijakan pemotongan anggaran serta masih terbatasnya dana untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, sehingga terdapat program dan kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam P-APBD tahun anggaran 2018.
Penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp 91.869.589.805,25 berubah menjadi sebesar Rp 180.332.292.042,37 mengalami kenaikan sebesar Rp 88.462.702.237,11 atau 96,29%. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp 4.450.000.000,00 berubah menjadi sebesar Rp 5.850.525.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.400.525.000,00 atau 31,47%.
Permasalahan utama pada perubahan pembiayaan adalah adanya Silpa yang cukup besar yang berasal dari tunjangan profesi guru, RSUD Waluyo Jati, dana cadangan, Dana Alokasi Khusus yang merupakan bantuan keuangan yang bersifat khusus dengan penggunaan yang sudah ditentukan, sehingga tidak bisa digunakan untuk membiayai belanja yang lain.
Program dan kegiatan yang dianggarkan dalam Rancangan P-APBD tahun anggaran 2018 adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, belanja yang sifatnya mendesak serta belanja-belanja yang dipergunakan untuk lebih meningkatkan capaian kinerja instansi perangkat daerah, baik dengan melalui penambahan alokasi maupun pergeseran anggaran.
Pembahasan Rancangan P-APBD tahun anggaran 2018 ini akan terus berlanjut kepada Pemandangan Umum (PU) fraksi, Jawasan Eksekutif atas PU Fraksi, pembahasan Banggar dan Tim Anggaran serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap Rancangan P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018. (mel/nis).