Probolinggo, Kabarpas.com – Pemkab Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Elpiji 3 Kg.
Pengawasan BDKT Elpiji 3 Kg ini dilakukan pada 3 titik meliputi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bulang Kecamatan Gending, SPBE Clarak Kecamatan Leces dan SPBE Bayeman Kecamatan Tongas.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami melalui Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengatakan pengawasan BDKT Elpiji 3 Kg di SPBE ini dilakukan dalam rangka untuk menindaklanjuti surat dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional 2 Yogyakarta dengan merujuk surat dinas dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI agar seluruh kabupaten/kota melakukan pengujian Elpiji 3 Kg di seluruh SPBE.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi dari Direktorat Metrologi agar semua wilayah kabupaten/kota dan provinsi melakukan pengujian untuk pendataan Elpiji 3 Kg. Ini karena beberapa waktu lalu Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melakukan sidak Elpiji dan hasilnya banyak yang tertolak. Oleh karena itu kabupaten/kota diminta untuk melakukan pengawasan di seluruh SPBE,” katanya.
Rini menjelaskan, dalam pengawasan BDKT Elpiji 3 Kg ini pihaknya mengambil sampel sesuai dengan metode yang ditentukan. Sampel 80 untuk tabung kosong dan 80 untuk tabung yang sudah terisi.
“Idealnya, berat kosong di tabung adalah 5 Kg. Kalau sudah terisi harus 8 Kg. Dari hasil pengujian secara umum sesuai dengan kriteria pengujian ada yang tertolak. Hal ini karena ada Elpiji yang isinya kurang dari batas kesalahan yang dijinkan 45 gram per tabung,” terangnya.
Menurut Rini, pihaknya dari UPT Metrologi Legal hanya melakukan pengujian saja dan data hasil pengujian dilaporkan ke Direktorat Metrologi. Selanjutnya tindak lanjut akan dilakukan oleh Direktorat Metrologi bisa berupa surat teguran. “Pemilik SPBE sudah kita beritahu bahwa hasil dari pengawasan BDKT Elpiji 3 Kg ini akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi,” tegasnya.
Rini mengharapkan dengan adanya pengawasan BDKT ini kuantitas yang ada di Elpiji 3 Kg sesuai dengan yang tertera pada label. Elpiji 3 Kg harusnya isi tabungnya 8 Kg dan kalau kurang harus memenuhi yang diijinkan kurang dari 45 gram.
“Kami menghimbau agar pemilik SPBE untuk selalu rutin melakukan kalibrasi terhadap timbangan pengisian sehingga kuantitas yang diisikan pada tabung itu sesuai. Sebaiknya sebelum melakukan pengisian mereka harus melakukan kalibrasi internal. Semakin dilakukan cek internal maka akan semakin terkontrol. Dengan dilakukan pengawasan BDKT ini, baik pihak SPBE ke depan akan semakin meningkatkan control internalnya agar kuantitasnya itu sesuai,” pungkasnya. (len/gus).