Pasuruan (Kabarpas-com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, mewarning sembilan perusahaan pembuang limbah cair yang tidak memenuhi baku mutu. Sehingga mencemari Sungai Wangi yang berada di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, kabupaten setempat.
“Dari hasil temuan kami di lapangan, tercatat ada 9 perusahaan yang melakukan pencemaran limbah di Sungai Wangi,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Muhaimin kepada Kabarpas.com.Jumat, (18/09/2015).
Kesembilan perusahaan yang dimaksudnya itu, diantaranya yaitu UD Hikmah Bahagia yang bergerak di bidang produksi kecap, PT Bumi Plastik Pandaan bergerak di produksi plastik, PT BHS Text produksi sarung dan PT Setia Pesona Cipta produksi minuman ringan.
“Selain itu juga ada PT. ATI yang bergerak di pengolahan ikan, PT CS2 Pola Sehat produksi minuman ringan, PT Ultra Prima Abadi produksi makanan ringan wafer, PT Jaringnet pembuatan jaring ikan, dan PT Hakiki Donata pengolahan rumput laut,” terangnya.
Muhaimin menambahkan, bahwa kesembilan perusahaan tersebut akan terancam dibekukan ijinnya oleh Pemerintah Kabupaten setempat. Apabila masih tetap membandel melakukan hal yang sama dan tidak mengembalikan air di Sungai Wangi seperti semula.
“Bila kesembilan perusahaan tersebut tidak mengembalikan air di Sungai Wangi seperti semula. Maka mereka akan terancam kami bekukan. Sebab tentang pengelolaan limbah sendiri sudah ada undang-undangnya,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyampaikan, apa yang telah dilakukan pihaknya itu sebagai salah satu upaya tegas dalam menegakkan undang-undang yang ada. Dan dia berkeyakinan hal ini sama sekali tidak berpengaruh pada investasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Saya yakin tidak berpengaruh pada investasi. Sebab perusahaan memang punya kewajiban dan tanggungjawab pada lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar pria yang juga adik kandung Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf tersebut.
Dijelaskan, pada Kamis (17/09/2015) kemarin, 9 perusahaan yang terbukti mencemari Sungai Wangi itu telah diberikan peringatan keras dan telah menandatangani surat pernyataan tidak membuang limbah cair di atas baku mutu ke media umum.
“Surat pernyataan tersebut akan berlaku sampai kapan pun. Sehingga apabila dilanggar, maka pemerintah akan memberi tindakan tegas berupa sanksi paksaan, mulai dari pencabutan izin lingkungan, penghentian produksi, dan hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (ajo/abu).