Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 18 Sep 2015

Pemkab Pasuruan Warning 9 Perusahaan Yang Cemari Sungai Wangi


Pemkab Pasuruan Warning 9 Perusahaan Yang Cemari Sungai Wangi Perbesar

Pasuruan (Kabarpas-com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, mewarning sembilan perusahaan pembuang limbah cair yang tidak memenuhi baku mutu. Sehingga mencemari Sungai Wangi yang berada di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, kabupaten setempat.

“Dari hasil temuan kami di lapangan, tercatat ada 9 perusahaan yang melakukan pencemaran limbah di Sungai Wangi,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Muhaimin kepada Kabarpas.com.Jumat, (18/09/2015).

Kesembilan perusahaan yang dimaksudnya itu, diantaranya yaitu UD Hikmah Bahagia yang bergerak di bidang produksi kecap, PT Bumi Plastik Pandaan bergerak di produksi plastik, PT BHS Text produksi sarung dan PT Setia Pesona Cipta produksi minuman ringan.

“Selain itu juga ada PT. ATI yang bergerak di pengolahan ikan, PT CS2 Pola Sehat produksi minuman ringan, PT Ultra Prima Abadi produksi  makanan ringan wafer, PT Jaringnet pembuatan jaring ikan, dan PT Hakiki Donata pengolahan rumput laut,” terangnya.

Muhaimin menambahkan, bahwa kesembilan perusahaan tersebut akan terancam dibekukan ijinnya oleh Pemerintah Kabupaten setempat. Apabila masih tetap membandel melakukan hal yang sama dan tidak mengembalikan air di Sungai Wangi seperti semula.

“Bila kesembilan perusahaan tersebut tidak mengembalikan air di Sungai  Wangi seperti semula. Maka mereka akan terancam kami bekukan. Sebab tentang pengelolaan limbah sendiri sudah ada undang-undangnya,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyampaikan, apa yang telah dilakukan pihaknya itu sebagai salah satu upaya tegas dalam menegakkan undang-undang yang ada. Dan dia berkeyakinan hal ini sama sekali tidak berpengaruh pada investasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Saya yakin tidak berpengaruh pada investasi. Sebab perusahaan memang punya kewajiban dan tanggungjawab pada lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar pria yang juga adik kandung Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf tersebut.

Dijelaskan, pada Kamis (17/09/2015) kemarin, 9 perusahaan yang terbukti mencemari Sungai Wangi itu telah diberikan peringatan keras dan telah menandatangani surat pernyataan tidak membuang limbah cair di atas baku mutu ke media umum.

“Surat pernyataan tersebut akan berlaku sampai kapan pun. Sehingga apabila dilanggar, maka pemerintah akan memberi tindakan tegas berupa sanksi paksaan, mulai dari pencabutan izin lingkungan, penghentian produksi, dan hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (ajo/abu).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras