Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Politik & Pemerintahan · 1 Jul 2015 14:48 WIB ·

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah di 5 Titik


Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah di 5 Titik Perbesar

Sukorejo (Kabarpas.com) – Untuk menjangkau masyarakat kelas menengah ke bawah terhadap semakin tingginya harga sembako, khususnya persiapan Jelang Hari Raya Idul Fitri pada tahun  ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Pasar Murah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menggelar pasar murah yang dilaksanakan di 5 titik, di antaranya yaitu di Desa Kenduruhan, Kecamatan Sukorejo pada tanggal 01-02 Juli, kemudian tanggal 06 Juli di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, tanggal 07 Juli di Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, tanggal 08 di Lapangan Gayam, Kecamatan Gondangwetan, tanggal 09 di Lapangan Desa Kenep, Kecamatan Beji, serta tanggal 13 di Lapngan Jatirejo, Kecamatan Lekok.

“Tujuan pasar murah adalah untuk menyediakan barang kebutuhan pokok masyarakat, khususnya mereka yang memiliki daya beli yang lemah, sehingga mereka dapat menjangkaunya,” kata Edy kepada Kabarpas.com, Rabu, (01/07/2015).

Hanya saja Edy mengaku, tahun ini Pemkab Pasuruan tidak memberikan subsidi harga sembako maupun barang yang diperjual belikan. Akan tetapi langsung mempertemukan antara produsen dan konsumen, sehingga tidak ada rantai tata niaga yang terjadi, baik untuk biaya produksi hingga ongkos distribusi barang. “Harga sudah pasti murah dan berbeda dengan yang dijual di pasaran pada umumnya. Istilah mudahnya adalah harga langsung dari pabriknya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Edi menambahkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Satpol PP dan kecamatan, terutama dalam hal pengawasan terhadap masyarakat yang membeli barang dengan jumlah banyak untuk dijual kembali.

“Contoh sederhana ketika beli gula, maka maksimal yang bisa dibeli adalah 5 kg atau 10 kg. Kalau sudah lebih dari itu, kami akan melarangnya, biar masyarakat yang lain juga sama-sama dapat membeli secara merata dan adil,” pungkas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati tersebut. (iim/sym).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Audiensi dengan BPS, Pjs Bupati Blitar Menerima Berkas EPSS

10 Desember 2024 - 04:35 WIB

Pjs Bupati Blitar Apresiasi Bimtek Peningkatan SDM APIP Inspektorat 

7 November 2024 - 11:23 WIB

Pjs Bupati Blitar Hadiri Rakornas Pusat-Daerah, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo

6 November 2024 - 11:25 WIB

Pjs Bupati Blitar Dampingi Mendes PDT Lepas Ekspor Kendang Djembe ke China

5 November 2024 - 11:33 WIB

Pjs Bupati Blitar Tinjau Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung, Ingatkan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi 

3 November 2024 - 11:39 WIB

Pjs Bupati Blitar Resmikan 12 Titik Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api

2 November 2024 - 11:52 WIB

Trending di Kabar Terkini