Yogyakarta, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan sosialisasi dan uji publik sistem dan prosedur (sisdur) pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Probolinggo bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD tahun 2024 di ruang UC Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis hingga Sabtu (8-10/8/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo didampingi Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani ini diikuti oleh 81 orang yang berasal dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Turut mendampingi Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono.
Selama kegiatan mereka dipandu oleh narasumber yang berasal dari Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Prof. Irwan Taufiq Ritonga, M.Bus.CA.OhD sekaligus sebagai Konsultan Penyusun Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada PPK-SKPD mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang akan digunakan di Kabupaten Probolinggo.
Sementara Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan seiring dengan berjalannya waktu, pengelolaan keuangan negara dan daerah mengalami perkembangan yang semakin pesat, baik dari segi ketentuan maupun proses pelaksanaannya.
“Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu daerah yang ketinggalan menyusun ketentuan pengelolaan keuangan khususnya sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Menurut Tutug, hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah telah bekerja sama dengan Konsultan dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Tutug menerangkan sistem dan prosedur keuangan daerah merupakan ketentuan teknis yang harus disusun dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini berguna menuju pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika rancangan sisdur ini nanti telah diterbitkan menjadi Peraturan Bupati, maka harus menjadi komitmen kita bersama untuk melaksanakan, baik dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya,” terangnya.
Lebih lanjut Tutug mengharapkan sosialisasi dan uji publik ini dapat diikuti dengan baik, narasumber yang dihadirkan adalah salah satu penyusun dari Permendagri 77 Tahun 2020 sekaligus Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
“Saya berharap Bapak/Ibu Pejabat Penatausahaan Keuangan dapat menyerap ilmu yang disampaikan. Tanyakan apa yang kurang dimengerti dan semoga hasilnya dapat bermanfaat bagi kita khususnya dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada umumnya,” pungkasnya. (len/ari).