Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini · 14 Mar 2024 09:34 WIB ·

Pemilih dalam Pemilu


Pemilih dalam Pemilu Perbesar

Oleh: Muhammad Derajad, S.Psi.,

(Dosen Praktisi Universitas Yudharta Pasuruan).

 

KABARPAS.COM – DALAM setiap perhelatan Pemilihan Umum (PEMILU) mupaun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), tentang data pemilih selalu menjadi perbincangan seksi yang nyaris tanpa usai. Data pemilih dianggap sebagai sumber polemic dan problem kualitas dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Saking seksinya, sehingga data pemilih ini selalu jadi kambing hitam bagi kontestan yang tidak unggul dalam perolehan suara dengan berbagai macam justifikasi tentang akurasi data pemilih. Untuk itu agar tidak selalu menjadi kambing hitam diperlukan upaya berkelanjutan untuk mengatasi problematika data pemilih tersebut dengan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga kualitas data pemilih dalam pemilu. Dengan memperbarui dan memperbaiki data pemilih secara terus-menerus, maka bisa memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan saat pemilu adalah akurat dan terkini. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/ Pemilihan berikutnya.
Sebagaimana diatur pada Pasal 14 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, KPU tidak harus menunggu periode pelaksanaan pemilu maupun pilkada, namun dapat dilakukan secara berkelanjutan pra maupun pasca pemilu maupun pilkada. Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU dapat melakukan Langkah-langkah: Pertama, Pendaftaran Pemilih Baru. Pihak yang berwenang, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), mengadakan pendaftaran pemilih baru secara reguler. Pendaftaran ini terbuka untuk warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. Prosedur pendaftaran ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen pendukung, verifikasi data, hingga penerbitan kartu pemilih.
Kedua, Pembaruan Data Pemilih. Selain pendaftaran baru, pembaruan data pemilih juga dilakukan secara berkala. Pemilih yang ada dalam daftar pemilih berhak untuk mengajukan pembaruan data mereka, seperti perubahan alamat, status perkawinan, atau perubahan nama. Proses pembaruan ini membantu memastikan bahwa data pemilih tetap terkini dan akurat. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi dalam pemutakhiran data pemilih adalah adanya perubahan alamat atau tempat tinggal pemilih. Jika pemilih tidak mengajukan pembaruan data mereka, maka daftar pemilih akan menjadi tidak akurat dan memungkinkan terjadinya ketidakseimbangan dalam representasi pemilih. Kurangnya Partisipasi Pemilih merupakan salah satu tantangan yang sering dihadapi dalam pemutakhiran data pemilih. Kurangnya partisipasi pemilih dalam mengajukan pembaruan data mereka disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih atau juga karena kurangnya kesadaran akan hak electoral mereka.
Ketiga, Sanksi Terhadap Pemilih Ganda atau Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat. Salah satu langkah penting dalam pemutakhiran data pemilih adalah mendeteksi dan menghapus pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih. Pihak yang berwenang bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memverifikasi data pemilih dan menghapus entri yang tidak valid atau ganda. Pemilih ganda di dalam daftar pemilih seringkali terjadi duplikasi data pemilih yang membuat daftar pemilih menjadi tidak akurat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan teknis, ketidaksengajaan, atau tujuan politik tertentu yang bertujuan memanipulasi pemilu.
Keempat, Sosialisasi dan Kampanye Pemutakhiran Data Pemilih: Untuk mengedukasi pemilih dan mendorong partisipasi mereka dalam pemutakhiran data, dilakukan sosialisasi dan kampanye pemutakhiran data pemilih. Hal ini mencakup kegiatan informasi melalui media massa, sosial media, dan kampanye langsung di masyarakat. Pemilih diinformasikan tentang pentingnya memeriksa dan memperbarui data mereka agar terdaftar dengan benar dan dapat memilih pada saat pemilu.
Kelima, Kolaborasi dengan Instansi Terkait. Pihak yang berwenang bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memperoleh dan memverifikasi data terbaru pemilih. Kolaborasi ini memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah data yang valid dan terpercaya. Pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih, seperti KPU, Dukcapil, maupun kelompok pemilih, mungkin saja kurang menyadari tanggung jawab mereka dalam pemutakhiran data pemilih. Hal ini juga mungkin disebabkan oleh kurangnya koordinasi yang jelas antar pihak sehingga menghambat efektivitas upaya pemutakhiran data pemilih. Faktor lain adalah keterbatasan Sumber Daya. Pemutakhiran data pemilih memerlukan sumber daya yang cukup baik dari sisi sumber daya manusia, dana, maupun peralatan. Dalam prakteknya, terkadang sumber daya ini terbatas, terutama di daerah-daerah pedesaan atau paparan lainnya yang berada di lokasi yang sulit dijangkau.
Melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, diharapkan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam pemilu akan mencerminkan keadaan terkini pemilih yang memenuhi syarat. Data pemilih yang akurat dan terkini adalah kunci dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu, serta memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara terjamin dengan baik. Meskipun penting, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga dihadapkan pada berbagai tantangan dan hambatan dalam menjaga kualitas data pemilih dalam pemilu. Dalam mengatasi tantangan dan hambatan tersebut, perlu dilakukan sejumlah upaya, seperti sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik, peningkatan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan, serta peningkatan koordinasi antarpihak. Melalui upaya bersama dan kolaboratif, diharapkan daftar pemilih yang terdaftar dalam pemilu akan mencerminkan keadaan yang sesungguhnya dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. (***).

Artikel ini telah dibaca 76 kali

Baca Lainnya

Breaking News! Ketua DPC Gerindra Orang Pertama yang Daftar Bacabup Pasuruan di PDI Perjuangan

30 April 2024 - 13:46 WIB

Ini Langkah Serius Pemkot Pasuruan Berantas Korupsi

30 April 2024 - 08:24 WIB

SaturdayRide dan Gathering Konsumen Honda CBR250RR

30 April 2024 - 07:43 WIB

M. Mas’ud Said, Direktur Pascasarjana Unisma Panen Tawaran Penasehat Akademik Internasional

30 April 2024 - 07:36 WIB

25 Tahun Setia Jadi Kader PKB, Mas Dion Optimis Dapat Rekom di Pilbup 2024

29 April 2024 - 18:48 WIB

Kopdar Perdana Komunitas Honda Stylo di MPM Riders Cafe

29 April 2024 - 13:38 WIB

Trending di Kabar Otomotif