Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 2 Apr 2025

Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik dari April-Juni 2025


Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik dari April-Juni 2025 Perbesar

Reporter: Rendy Fitria R

Editor: Ian Arieshandy

 

 

Jakarta, Kabarpas.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik tidak akan mengalami kenaikan untuk periode triwulan II, yang mencakup bulan April hingga Juni tahun 2025. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sehingga mereka tetap membayar dengan tarif yang sama seperti sebelumnya tanpa ada perubahan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing sektor usaha.

“Diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangannya,(1/4).

Selain itu, Bahlil menyebut untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.

“Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” terang Bahlil.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Sebagaimna diketahui, sebelumnya pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” jelas dia.

Lebih lanjut, pihaknya terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. (ren/ian).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Diam-diam Mengglobal, Jurnal Hukum Islam PTKI Lampaui Skor Jurnal Dunia

17 April 2025 - 18:49

Peringati Hari Bumi, ABC Indonesia Tanam 1000 Pohon di Pasuruan 

17 April 2025 - 17:14

Penuhi Panggilan Klarifikasi BKPSDM, Koeshar Sekretaris Dinkes Berdalih Ikut Kegiatan Kampus

17 April 2025 - 16:06

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

17 April 2025 - 15:43

Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal

17 April 2025 - 15:37

Eksplorazi GTV Jadi Tontonan Baru Buat Cek Destinasi Terbaik Ala Gen-Z

17 April 2025 - 13:53

Trending di Entertainment