Bangil (Kabarpas.com) – Hingga kini pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap 9 siswi sebuah SMP negeri di Kota Pasuruan, yang dilaporkan pada Selasa (18/11/2014) kemarin. Sampai saat ini masih belum diperiksa oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pasuruan.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, bahwa pelaku dugaan kasus pencabulan ini diketahui berinisial BH, yang merupakan oknum polisi berpangkat Aiptu yang saat ini bertugas sebagai kanit intelkam di Mapolsek Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Sebelum bertugas di Mapolsek Kejayan, pelaku juga sempat menjadi kanit Intelkam di Mapolsek Pasrepan, kabupaten setempat. Namun, dikarenakan terlibat suatu kasus. Akhirnya, pelaku yang dijuluki dengan sebutan awu-awu ini, dipindah tugas ke mapolsek yang lain.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pasuruan. Sehingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih belum bisa kami lakukan,” ujar Kanit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pasuruan, Ipda Joko Sutrisno kepada Kabarpas.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat, (21/11/2014).
Kendati demikian, Joko menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya kasus ini. Dan dikarenakan yang bersangkutan adalah oknum polisi. Maka pihaknya akan tetap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Bila memang anggota kami ini terbukti bersalah, maka akan kami berikan sanksi kepadanya. Tentunya sanksi sesuai dengan apa yang dilanggarnya. Dan kami saat ini menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini ke pihak Polresta Pasuruan. Karena waktu itu dia dilaporkan di sana (Polresta Pasuruan). Sehingga tentunya penanganannya ada di sana,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan siswi sebuah smp negeri di Kota Pasuruan diduga menjadi korban pencabulan dengan modus hipnoterapi yang diduga dilakukan Ketua Komite sekolah yang juga merupakan anggota kepolisian.
Akibat perbuatan itu, lima dari sembilan siswa melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pasuruan, Selasa (18/11/2014) kemarin. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Unita Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pasuruan. (ajo/uje).