Reporter : Joko Santoso
Editor : Hari Sudarmoko
_________________________________________________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pelaku begal motor yang beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan, lantaran melawan petugas saat akan ditangkap, pelaku akhirnya dihadiahi timah panas hingga terpaksa berjalan dengan kaki pincang.
Kini pelaku yang diketahui bernama Mukhamad Muklison (28), warga Kedungbanger, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tersebut, telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Aksi begal yang dilakukan oleh pelaku dan kawan-kawannya tersebut, sejatinya terjadi pada Rabu (12/10/2016) silam. Saat itu korban Egi Erzagian (24) warga Desa Tri Mandayani, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat melintas di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan. Setelah itu korban dihadang oleh 4 tersangka, lalu merampas sepeda motor korban, serta 2 hp korban juga berhasil dibawa kabur.
Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Pasuruan menindaklanjuti dan menyelidiki keberadaan 4 pelaku yang sangat meresahkan masyarakat itu. Dan setelah mengetahui keberadaan salah satu pelaku di Desa Ampelsari. Akhirnya anggota Satreskrim dibantu anggota Polsek Pasrepan membackup untuk menangkap pelaku Muklison.
Saat dirilis di hadapan awak media, pelaku mengakui kalau dirinya bersama 3 temannya melakukan perampasan motor.
“Sepeda motor hasil pencurian saya jual ke teman saya berinisial RM masih DPO yang berada di Desa Sapulante. Sedangkan untuk handphone korban merk Samsung saya jual ke tersangka Jayadi yang sudah tertangkap lebih dahulu, lalu handphone satunya merk Oppo dibawa kabur salah satu pelaku yang ikut perampasan,” Katanya.
Sedangkan menurut Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo menuturkan, saat penggerebekan pelaku melawan dengan mengayunkan pedang ke petugas yang hendak menangkap. Sehingga terpaksa anggota melumpuhkannya dengan tembakan di kaki pelaku.
“Saat penyelidikan pelaku mengaku kalau dirinya bersama 3 rekannya sudah melakukan perampasan di 11 TKP. Dan pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.(jok/har).



















