Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 24 Okt 2017

Pelaku Begal Motor 11 TKP Pincang Setelah Diterjang Timah Panas


Pelaku Begal Motor 11 TKP Pincang Setelah Diterjang Timah Panas Perbesar

Reporter : Joko Santoso

Editor : Hari Sudarmoko

_________________________________________________________________________

Pasuruan (Kabarpas.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pelaku begal motor yang beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan, lantaran melawan petugas saat akan ditangkap, pelaku akhirnya dihadiahi timah panas hingga terpaksa berjalan dengan kaki pincang.

Kini pelaku yang diketahui bernama Mukhamad Muklison (28), warga Kedungbanger, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tersebut, telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

Aksi begal yang dilakukan oleh pelaku dan kawan-kawannya tersebut, sejatinya terjadi pada Rabu (12/10/2016) silam. Saat itu korban Egi Erzagian (24) warga Desa Tri Mandayani, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat melintas di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan. Setelah itu korban dihadang oleh 4 tersangka, lalu merampas sepeda motor korban, serta 2 hp korban juga berhasil dibawa kabur.

Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Pasuruan menindaklanjuti dan menyelidiki keberadaan 4 pelaku yang sangat meresahkan masyarakat itu. Dan setelah mengetahui keberadaan salah satu pelaku di Desa Ampelsari. Akhirnya anggota Satreskrim dibantu anggota Polsek Pasrepan membackup untuk menangkap pelaku Muklison.

Saat dirilis di hadapan awak media, pelaku mengakui kalau dirinya bersama 3 temannya melakukan perampasan motor.

“Sepeda motor hasil pencurian saya jual ke teman saya berinisial RM masih DPO yang berada di Desa Sapulante. Sedangkan untuk handphone korban merk Samsung saya jual ke tersangka Jayadi yang sudah tertangkap lebih dahulu, lalu handphone satunya merk Oppo dibawa kabur salah satu pelaku yang ikut perampasan,” Katanya.

Sedangkan menurut Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo menuturkan, saat penggerebekan pelaku melawan dengan mengayunkan pedang ke petugas yang hendak menangkap. Sehingga terpaksa anggota melumpuhkannya dengan tembakan di kaki pelaku.

“Saat penyelidikan pelaku mengaku kalau dirinya bersama 3 rekannya sudah melakukan perampasan di 11 TKP. Dan pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.(jok/har).

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Kecelakaan Beruntun Pasuruan, Satu Orang Meninggal Dunia

30 Januari 2026 - 17:09

Wali Kota Pasuruan Lantik 55 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas ASN dan Pelayanan Publik

30 Januari 2026 - 08:18

Terpilih Aklamasi di Musda XI, Nik Sugiharti Nahkodai Golkar Kabupaten Pasuruan

29 Januari 2026 - 21:33

Berguru ke Solo, DPRD Kabupaten Pasuruan Matangkan Tata Kelola Perumdam

29 Januari 2026 - 11:27

Hampir 100 Persen Warga Tercover BPJS, Pemkab Pasuruan Sabet UHC Award Madya

28 Januari 2026 - 08:28

Rektor Universitas Merdeka Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Adi Tekankan Peran Kampus Siapkan SDM Unggul

27 Januari 2026 - 15:31

Trending di Berita Pasuruan