Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Hasil dari Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus pembacokan teman sendiri hingga putus dua jari, di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang terjadi pada hari Minggu (25/11/2018) kemarin.
Pelaku yang bernama Nurullah (33 tahun ), warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang ini berhasil ditangkap unit Reskrim Polres Probolinggo Kota, di rumah ibunya di Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Probolinggo.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku tega membacok temannya sendiri, bernama Suyanto, warga Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangam karena dibakar api cemburu.
“Saya cemburu karena melihat Anis (28 tahun ) istri sirri saya pernah di bonceng korban, dan ditambah korban meminta alamat istri saya, namun ketika saya bertanya tentang permasalahan itu , korban malah menantang carok, ya langsung saya tantang, “ ujar tersangka Nurullah.
“Sebenarnya saya tidak berniat membacok, wong dia itu teman saya, karena waktu itu korban sedang mengasah celurit dan menantang carok, langsung celuritnya korban saya rampas dan saya bacok balik ke dia,” tambahnya.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Tersangka harus mendekam di penjara selama 5 tahun,” tutupnya. (wil/tin).


















