Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 5 Mar 2025

Pedagang Roti Keliling di Pasuruan Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 115 Juta


Pedagang Roti Keliling di Pasuruan Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 115 Juta Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pasuruan kembali menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp. 115 Juta kepada 1 ahli waris Pedagang roti keliling Sari Roti (hawker)

Simbolis santunan manfaat program JKM ini diserahkan secara langung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan kepada 1 orang ahli waris Alm. Andie Nurkholis yang meninggal pada saat terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan.

Dijelaskan, apa yang dialami oleh almarhum ini adalah pembelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan.

“Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan,” terangnya.

Alm. Andie Nurkholis merupakan Pedagang roti keliling Sari Roti (hawker) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2020. Yang mana iurannya adalah Rp. 16.800 setiap bulannya. Ahli waris alm. nantinya akan menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 20 Juta, biaya pemakaman 10 jt dan santunan berkala 12 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak senilai maksimal Rp. 73 juta, ucap Sulis.

“Sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap profesi pekerjaan memiliki risiko dan yang paling penting adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan. Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, nelayan, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Sulis. (ion/ian).

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tommy Nicson: Pidato Presiden Prabowo di WEF Davos Bukti Indonesia Jadi Penggagas Baru Ekonomi Global

30 Januari 2026 - 17:38

Kecelakaan Beruntun Pasuruan, Satu Orang Meninggal Dunia

30 Januari 2026 - 17:09

Sempat Kebanjiran, Satgas MBG Jember Cek SPPG Sumbersari: Soroti Lokasi dan Perizinan

30 Januari 2026 - 15:49

Sidak Satgas MBG Jember Ungkap Ketidaksesuaian Distribusi Menu

30 Januari 2026 - 14:13

Sharing Session Panitia Nasional PMB PTKIN 2026: Penguatan DNA dan Distingsi Program Studi

30 Januari 2026 - 10:25

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Rutin Periksa Inventaris Keamanan

30 Januari 2026 - 09:25

Trending di Kabar Probolinggo