Jember, Kabarpas.com – Ribuan karyawan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, khususnya pekerja di lapangan seperti buruh kebun, karyawan pabrik, dan tenaga lepas dalam waktu dekat akan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama PDP Kahyangan, Sofyan Sauri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian manajemen terhadap kesejahteraan para pekerja di bawah naungan perusahaan daerah tersebut.
“Kalau bukan manajemen yang memikirkan karyawan, siapa lagi. Ini bentuk perhatian kami kepada mereka,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Sofyan menyebutkan, pihaknya tengah mempersiapkan pendataan terhadap sekitar 1.000 hingga 1.100 karyawan yang akan segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menargetkan, seluruh karyawan PDP Kahyangan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2025.
Menariknya, meskipun kondisi keuangan perusahaan belum maksimal, Sofyan memastikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan, tanpa memotong upah pekerja.
“Tidak memotong upah, langsung kantor yang bayar iuran bulanan,” tegasnya.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin membenarkan bahwa komunikasi dengan pihak PDP Kahyangan sudah terjalin.
“Sudah dibicarakan dengan pimpinan PDP saat kegiatan Bunga Desaku di Kecamatan Panti kemarin,” ujar Dadang.
Menurut Dadang, BPJS Ketenagakerjaan menyambut dengan tangan terbuka komitmen PDP Kahyangan yang berinisiatif memberikan perlindungan kepada karyawannya. Ia menilai langkah ini menunjukkan kesadaran manajemen BUMD terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat mendukung niat baik dari PDP Kahyangan. Harapannya nanti karyawan bisa ikut program secara penuh, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT),” jelasnya.
Selain PDP Kahyangan, kata Dadang, pihaknya kini juga tengah intens bergerak ke pemberi kerja di sektor perkebunan lainnya, agar lebih banyak tenaga kerja formal maupun nonformal di Jember yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menargetkan pada tahun 2026 angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember bisa menembus 30 persen dari total potensi pekerja di daerah tersebut.
Untuk diketahui, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDP Kahyangan termasuk dalam kategori pemberi kerja sektor formal (Penerima Upah/PU). Dengan demikian, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) untuk karyawan yang memenuhi syarat.
Namun, dalam kasus PDP Kahyangan, Dirut Sofyan Sauri menegaskan seluruh biaya iuran awal akan ditanggung penuh oleh perusahaan sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan karyawan.
Langkah PDP Kahyangan ini menjadi sinyal kuat bahwa perusahaan daerah di Jember mulai menunjukkan solidaritas sosial dan kepedulian terhadap nasib pekerja, sekaligus menjadi contoh bagi BUMD lain untuk memastikan seluruh karyawan terlindungi secara jaminan ketenagakerjaan. (dan/ian).





 
 
 











 
 
 
 
 
 









