Reporter: Sugeng Hariyono/Emn
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota gencar melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan dilaksanakan di depan Pos Pengamanan (Pos Pam) Nataru Rest Area Tol Gempol–Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Lantas AKP Amrullah Setiawan menjelaskan bahwa pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, termasuk truk gandeng dan truk tempel.
”Untuk periode libur Nataru 2025–2026, pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami mengimbau seluruh pengemudi agar mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar AKP Amrullah.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan di ruas jalan tol maupun non-tol, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.
Beberapa angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain:
Angkutan sembako (bahan pokok).
Bahan Bakar Minyak dan Gas (BBM/BBG).
Pupuk dan hewan ternak.
Kendaraan untuk penanganan bencana.
Imbauan untuk Pengusaha Angkutan
AKP Amrullah juga meminta para pengusaha angkutan dan sopir untuk merencanakan perjalanan dengan matang serta terus memantau informasi rekayasa lalu lintas selama Operasi Lilin Semeru 2025.
”Pengawasan dan penegakan hukum akan kami lakukan secara humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.
Melalui kepatuhan terhadap aturan SKB 3 Menteri ini, Polres Pasuruan Kota berharap situasi lalu lintas di wilayahnya tetap aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan momen pergantian tahun dengan nyaman. (emn/ian).



















