Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 9 Apr 2019

Pasca Putusan MK, JPPR Kabupaten Pasuruan Kawal Pengurusan Pindah Memilih 


Pasca Putusan MK, JPPR Kabupaten Pasuruan Kawal Pengurusan Pindah Memilih  Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pasuruan mengawal pengurusan pindah memilih. Itu dilakukan usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

“Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, memutuskan salah satunya terkait perpanjangan pengurusan pindah memilih. Namun, dalam putusan MK tersebut belum memihak kepada komunitas pesantren dan mahasiswa. Sebab, hanya dikhususkan untuk empat kategori saja, yakni karena sakit, terkena bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat hari pencoblosan,” ungkap Makhfud Syawaludin selaku Koordinator Daerah JPPR Kabupaten Pasuruan, saat membuka acara Dialog Isu Strategis bertajuk “Peluang Perpanjangan Layanan Pindah Memilih bagi Komunitas Pesantren dan Mahasiswa” di Gedung SMK Darut Taqwa Kompleks Ponpes Ngalah, Purwosari.

Senada dengan itu, Agus Salim selaku Ketua PPK Purwosari, membenarkan tidak terakomodirnya komunitas Pesantran dan Pendidikan dalam perpanjangan layanan pindah memilih tersebut.

“Putusan itu memang terbatas. Namun, kami sebagai penyelenggara akan terus melayani dan memastikan tidak ada satupun warga yang akan kehilangan hak pilihnya,” ujarnya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan tersebut.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Yasin, bagian Data (PPK Purwosari) tadi, silahkan meminta surat ketarangan belajar dari yayasan atau ponpes atau kampus untuk persyaratan pengurusan pindah memilih. Akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten terkait permasalahan ini,” tambahnya.

Alhasil, berdasarkan hasil penyampaian usulan sebagaimana dalam diskusi tersebut kepada KPU Kabupaten, diputuskan bahwa bagi yang sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, termasuk di pesantren, diperbolehkan mengurus layanan pindah memilih tersebut.

“Sebagaimana diskusi kami dengan Ketua KPU Kabupaten, bisa mengajukan pindah memilih. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam PKPU No 9 tahun 2019 pada pasal 8 ayat 2 poin f, yakni bagi yang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 92 kali

Baca Lainnya

Bunda Ani: Guru Hebat Jadi Kunci Indonesia Kuat

25 November 2025 - 11:36

Pemprov Jatim Gandeng Pemkot Pasuruan Hadirkan Pasar Murah bagi Warga

24 November 2025 - 20:31

Kolaborasi Karang Taruna-PKK Pohjentrek Hidupkan Budaya dalam Senandung Nusantara

24 November 2025 - 13:38

Yayasan Darul Ulum Rebalas Gelar LDKS, Siap Lahirkan Pemimpin Masa Depan Berintergritas

24 November 2025 - 10:01

Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pangan di Jatim Aman sampai Ramadan 2026

23 November 2025 - 23:08

Pemkot Pasuruan Jalin Kerja Sama dengan Jamkrindo Perkuat Akuntabilitas dan Percepatan Pembangunan

23 November 2025 - 22:51

Trending di Berita Pasuruan