Probolinggo (Kabarpas.com) – Dampak dari peristiwa pembunuhan aktivis anti tambang ilegal, Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Membuat penjual dan pekerja pasir Lumajang di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo, harus kehilangan mata pencarian mereka sebagai sumber kahidupannya sehari-hari.
Kondisi itu terjadi setelah pemerintah, melarang penambang ilegal untuk melakukan penambagan pasir di seluruh Lumajang. Akibatnya, para pedagang dan pekerja tambang pasir pun terpaksa mulai beralih profesi menjadi buruh tani, dan bekerja serabutan.
Salah satu pekerja pasir Lumajang, yang berada di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Porobolinggo mengaku, sudah sepekan terakhir ini. Yakni, sejak peristiwa itu terjadi mereka tidak lagi bekerja mengangkut pasir, yang diambil dari Lumajang. Padahal di Probolinggo, sendiri permintaan pasir Lumajang sangat tinggi untuk penbangunan gedung, dibanding pasir lokal dari Probolinggo.
Bahkan, sebagian besar para pekerja saat ini berubah haluan, menjadi jasa membantu pengaturan arus lalu lintas di jalur Provinsi, tepatnya di jembatan Randumerak, yang saat ini masih diberlakukan buka tutup. Mereka yang rata-rata dari warga Randumerak itu, setiap hari tampak memegang kaleng dan kotak yang digunakan sebagai wadah meminta uang kepada pengendara yang melintas.
“Ya terpaksa kami lakukan meminta uang kepada pengendara mas. Sebab seluruh pekerja pasir Lumajang,yang ada di sini sekarang berubah haluan,” ujar Samsudin (45), salah satu pekerja pasir Lumajang, yang saat ini beralih profesi membantu jasa pengaturan jalan. Saat ditemui Kabarpas.com di lokasi. Sabtu, (03/10/2015).
Meski demikian, ia mengaku pendapatan yang ia peroleh dari profesi baru yang ia jalani itu, lebih dikit ketimbang menjadi pengangkut pasir Lumajang.
“Biasanya saat kerja menjadi pegangkut pasir Lumajang, setiap harinya kami bisa mendapat Rp 40 ribu. Namun, dengan meminta uang sebagai jasa pengatur jalan ini, kami hanya mendapatkan uang Rp 20 ribu,” pungkasnya. (har/abu).