Purworejo (Kabarpas.com) – Pasca dikeluarkannya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait larangan pegawai negeri sipil (PNS) rapat di hotel, membuat okupansi sejumlah hotel di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan merosot. Pasalnya, hampir sebagian besar pendapatan hotel di kawasan tersebut berasal dari instansi formal selama hari aktif.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pasuruan, Joko Widodo mengeluhkan, adanya kebijakan pemerintah terkait larangan PNS melakukan rapat di hotel, yang sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Desember 2014 lalu.
“Kondisi merosotnya sangat tajam, yakni hingga 70 persen. Bahkan, hampir sebagian besar tamu kami yang berasal dari intansi pemerintahan, akhirnya membatalkan pesanan,” ujar Joko kepada Kabarpas.com, saat ditemui seusai acara Temu Pengusaha Dalam Rangka Peningkatan Investasi dan Informasi Potensi Daerah Kabupaten Pasuruan di Pendopo kabupaten setempat, Kamis (11/12/2014) siang.
Ia menambahkan, bahwa dari catatan PHRI Pasuruan, jumlah hotel bintang dan non-bintang di Pasuruan yakni berjumlah sekitar 26 hotel yang sebagian besar berlokasi di kawasan Puncak Tretes Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Selama ini kawasan tersebut terkenal sangat ramai pengunjung, karena memberikan pesona alam yang luar biasa dan menakjubkan. Bahkan, tak sedikit wisatawan yang biasa menghabiskan akhir pekannya di kawasan Tretes ini.
“Kondisi ini tentunya sangat berdampak terhadap pendapatan kami. Karena biasanya kalau dari instansi pemerintahan yang menyelenggarakan kegiatan di hotel di kawasan sini bisa sampai dua atau tiga hari dalam satu kegiatan,” pungkasnya. (ajo/uje).