Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pemuda berinisial MB, (32) warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan nekat membacok N, (42) yang tak lain pamannya sendiri. N tewas setelah ditebas dengan clurit oleh keponakannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menceritakan, peristiwa pembacokan ini bermula saat korban datang ke rumah pelaku pada Kamis (11/09/2024). Di sinilah antara korban dan pelaku terlibat cekcok.
“Terakhir kemarin korban dan pelaku terlibat cek cok, dan pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit yang ada di dapur untuk dibawa ke depan. Sedangkan korban saat itu berusaha untuk mengambil senjata yang ada di sepeda,” katanya.
Naas, sebelum korban berhasil mengambil senjatanya, pelaku terlebih dulu langsung menyabetkan celurit ke korban sebanyak satu kali mengenai dada di bawah pas ulu hati sampai keluar organ tubuhnya. “Korban saat itu sempat lari minta tolong dan dibawa ke rumah sakit Grati namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.
Lebih lanjut Choirul mengatakan, kini pelaku sudah diamankan dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana pembunuhan atau dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (emn/ari).