Pasuruan (Kabarpas.com) – Jelang penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Pasuruan mendesak agar Timses segera menurunkan alat peraga yang sudah dipasang di jalan raya. Pasalnya, sesuai aturan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakilnya hanya beberapa bahan kampanye yang diperbolehkan untuk disebarluaskan saat memasuki masa kampanye.
“Semua alat peraga yang sudah terpasang di jalan. Itu harus turun seusai ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU nanti,” ujar Ketua Panwaslih Kota Pasuruan Anas Muslimin kepada Kabarpas.com, Kamis, (20/08/2015).
Dijelaskannya, mekanisme pada saat kampanye dalam Pilkada serentak tahun 2015 ini berbeda dengan Pemilu-pemilu sebelumnya. Ia mengatakan,tim kampanye atau paslon tidak diperbolehkan memasang sendiri alat peraga kampanye berupa banner jumlah maksimal 5 buah tiap paslon/kota, baleho maksimal 20 buah tiap calon/kecamatan serta umbul-umbul 2 buah tiap paslon/kelurahan.
“Karena dalam pasal 28 ayat 2 pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan, kalau baleho, spanduk ataupun umbul-umbul sudah difasilitasi oleh KPU,” terangnya.
Menurutnya, apabila ada tim kampanye atau paslon memasang sendiri alat peraga berupa baleho, spanduk ataupun umbul-umbul itu adalah ilegal. Kecuali bahan kampanye lainnya yang diperbolehkan.
Anas juga mengatakan, bahwa Paslon atau Tim Kampanye dapat membuat atau memperbanyak bahan kampanye secara mandiri berupa kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung atau stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm. “Dan setiap bahan kampanye tersebut, apabila dikonversikan paling tinggi Rp. 25.000,” imbuhnya. (ajo/uje).