Jember, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja (Raker) bersama tim asistensi Pemkab untuk membahas tata cara penyusunan program dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Aula DPRD setempat, Jumat 20 Februari 2026.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menegaskan, ini merupakan komitmen antara DPRD dengan Pemkab untuk membentuk kesepahaman dalam rangka memprogram Perda di setiap tahunnya.
“Jadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini merupakan inisiasi dari DPRD. Sekaligus untuk mensinergikan bersama Pemkab atas program yang memiliki payung hukum,” kata Samsul sapaan dia.
Samsul menyebut, ada beberapa catatan penting dalam Raker tersebut. Diantaranya adalah tata cara merumuskan Perda dalam sebuah program.
“Jadi selama ini eksekutif selalu fokus pada judul, tapi tata cara penyusunan belum dioptimalkan,” ungkapnya.
Politisi senior PKB ini menyampaikan, jika kolaborasi bersama Pemkab dalam pembentukan Perda sudah berjalan dengan baik dan selalu proaktif dan saling mengisi dalam proses pembahasan.
“Kita hanya ingin mensinkronkan frame saja agar produk hukum yang dihasilkan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek,” tandasnya.
Kemudian, ia akan melanjutkan Raker ini dengan lebih mengoptimalkan sisi efektivitas dan bisa melahirkan program-program yang tepat sasaran yang memiliki payung hukum tetap. “Semoga saja semua berjalan dengan lancar,” tutup (gus/adv).



















