Bangil (Kabarpas.com) – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terancam berurusan dalam persoalan hukum. Pasalnya, seluruh anggota dewan yang terbagi dalam dua tim penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) dan Kode Etik, salah dalam menyerap anggaran. Kamis, (23/10/2014).
Persoalan tersebut muncul ketika pimpinan sementara DPRD membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas Tatib dan Kode Etik anggota dewan. Namun dalam perjalanannya, Pansus ini dianggap ilegal karena pimpinan sementara DPRD tidak berhak membentuk alat kelengkapan dewan.
Sementara dua Pansus sudah terlanjur menyerap anggaran puluhan juta rupiah untuk kepentingan
perjalanan dinas dan studi banding, konsultasi ke Kemendagri serta mengundang pakar dan akademisi. Atas kesalahan tersebut, pimpinan sementara DPRD merevisi tim Pansus menjadi tim
pembahasan tatib dan kode etik.
“Sejak awal kami sudah mengoreksi bahwa pimpinan sementara DPRD tidak berwenang membentuk Pansus. Pimpinan akhirnya mau merevisi tim Pansus menjadi tim Tatib 1 dan Tatib 2, setelah berkonsultasi dengan Kemendagri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, kepada Kabarpas.com.
Menurutnya, kesalahan dan perubahan dua Pansus mengandung konsekuensi hukum terutama dalam penyerapan anggaran kegiatan. Sehingga anggaran yang terlanjur digunakan untuk dua Pansus tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Ini akibat kesalahan mekanisme yang terjadi sejak awal. Seharusnya anggaran yang digunakan
anggota dewan dikembalikan ke kasda. Tetapi persoalan ini sudah dianggap selesai dan akan
dipertanggung jawabkan ketua DPRD definitif,” kata pria berkacamata tersebut.
Sementara itu, di tempat terpisah, mantan ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menyatakan pada awal persidangan paripurna terjadi kesalahan penamaan pembentukan Pansus. Namun hal itu segera diantisipasi dengan perubahan menjadi tim pembahasan Tatib dan Kode Etik.
“Perubahan nama ini sudah dilakukan dan disetujui pada sidang paripurna pertama. Pada tahapan
berikutnya, semua kegiatan sudah menggunakan nama tim pembahasan Tatib dan tim pembahasan Kode Etik. Sehingga anggaran yang diserap sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (ajo/uje).