Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Politik & Pemerintahan · 23 Okt 2014 19:03 WIB ·

Pansus DPRD Ilegal Terancam Berurusan dengan Hukum


Pansus DPRD Ilegal Terancam Berurusan dengan Hukum Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terancam berurusan dalam persoalan hukum. Pasalnya, seluruh anggota dewan yang terbagi dalam dua tim penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) dan Kode Etik, salah dalam menyerap anggaran. Kamis, (23/10/2014).

Persoalan tersebut muncul ketika pimpinan sementara DPRD membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas Tatib dan Kode Etik anggota dewan. Namun dalam perjalanannya, Pansus ini dianggap ilegal karena pimpinan sementara DPRD tidak berhak membentuk alat kelengkapan dewan.

Sementara dua Pansus sudah terlanjur menyerap anggaran puluhan juta rupiah untuk kepentingan
perjalanan dinas dan studi banding, konsultasi ke Kemendagri serta mengundang pakar dan akademisi. Atas kesalahan tersebut, pimpinan sementara DPRD merevisi tim Pansus menjadi tim
pembahasan tatib dan kode etik.

“Sejak awal kami sudah mengoreksi bahwa pimpinan sementara DPRD tidak berwenang membentuk Pansus. Pimpinan akhirnya mau merevisi tim Pansus menjadi tim Tatib 1 dan Tatib 2, setelah berkonsultasi dengan Kemendagri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, kepada Kabarpas.com.

Menurutnya, kesalahan dan perubahan dua Pansus mengandung konsekuensi hukum terutama dalam penyerapan anggaran kegiatan. Sehingga anggaran yang terlanjur digunakan untuk dua Pansus tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Ini akibat kesalahan mekanisme yang terjadi sejak awal. Seharusnya anggaran yang digunakan
anggota dewan dikembalikan ke kasda. Tetapi persoalan ini sudah dianggap selesai dan akan
dipertanggung jawabkan ketua DPRD definitif,” kata pria berkacamata tersebut.

Sementara itu, di tempat terpisah, mantan ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menyatakan pada awal persidangan paripurna terjadi kesalahan penamaan pembentukan Pansus. Namun hal itu segera diantisipasi dengan perubahan menjadi tim pembahasan Tatib dan Kode Etik.

“Perubahan nama ini sudah dilakukan dan disetujui pada sidang paripurna pertama. Pada tahapan
berikutnya, semua kegiatan sudah menggunakan nama tim pembahasan Tatib dan tim pembahasan Kode Etik. Sehingga anggaran yang diserap sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kelancaran Pelayanan, Bupati Blitar Lakukan Inspeksi Mendadak ke Dinas Kesehatan

16 April 2024 - 17:43 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Wabup Asahan Sidak Pasar Pantau Harga

3 April 2024 - 23:00 WIB

Asyik, Ribuan PTK Non ASN di Kota Blitar Dapat Bingkisan Lebaran dari Walikota Blitar

31 Maret 2024 - 14:44 WIB

Pembangunan Tahap Dua Alun-alun Kota Blitar Segera Dimulai, Alokasi Anggaran Capai Rp 1,5 M

30 Maret 2024 - 15:32 WIB

Jelang Lebaran 2024, THR Pegawai Kabupaten Blitar Mencapai Rp 44,9 Miliar

24 Maret 2024 - 19:53 WIB

Pilkada Trenggalek 2024, Pengamat : Bisa Saja PDI-P dan PKB CLBK

24 Maret 2024 - 09:26 WIB

Trending di Kabar Terkini