Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 6 Mei 2015 19:30 WIB ·

Pakai Alat Tangkap Terlarang, 17 Nelayan Probolinggo Disergap Warga Lekok


					Pakai Alat Tangkap Terlarang, 17 Nelayan Probolinggo Disergap Warga Lekok Perbesar

Lekok (Kabarpas.com) – 17 nelayan asal Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ditangkap oleh warga Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan karena kepergok menangkap ikan dengan menggunakan jaring payang modifikasi.

Kepala Desa (Kades) Tambak Lekok, H. Sudarto Tohir Akbar menceritakan, bahwa hampir sebulan terakhir ini warganya resah atas ulah 17 nelayan asal Probolinggo tersebut, yang kerapkali mencari ikan di perairan wilayahnya dengan menggunakan alat tangkap terlarang atau jaring payang modifikasi dengan rongga sekitar 0,5 inchi.

“Alat tangkap yang digunakan mereka (nelayan asal Probolinggo.red) ini, membuat semua hewan di laut termasuk ikan kecil dan karang juga ikut terjaring. Hal ini tentunya berdampak pada hasil tangkapan ikan warga kami yang menjadi berkurang. Sehingga dari situlah saya perintahkan warga untuk menangkap mereka dengan syarat tidak melakukan hal yang anarkis,” ucapnya.

Nah, pada Minggu (03/05/2015) malam lalu. Warga Desa Tambak Lekok ini kembali memergoki 17 nelayan asal Probolinggo yang saat itu sedang mencari ikan di wilayah perairan setempat, dengan menaiki kapal motor (KM) Rukun yang berukuran 4 Gross Tonage (GT) dengan panjang sekitar 15 meter dan lebar 4 meter.

“Mereka sudah empat kali beroperasi di kawasan perairan wilayah kami, dan sebelumnya mereka juga sudah kami beri peringatan. Namun, ternyata tak digubrisnya. Sehingga pada Minggu malam itu warga kami mengepung kapal motor yang ditumpangi mereka dengan menggunakan 25 perahu kecil nelayan di sini,” ujarnya.

Pada saat mengepung KM yang ditumpangi 17 nelayan asal Probolinggo tersebut, warga Tambak Lekok hanya meminta kepada mereka untuk menyerahkan alat tangkap terlarang itu. Permintaan warga Desa Tambak Lekok ini akhirnya dipenuhi oleh belasan nelayan asal Probolinggo.

“Saat itu warga kami akhirnya berhasil membawa barang bukti berupa dua keranjang besar berisi ikan atau setara hampir satu ton ikan, serta alat tangkap jaring payang modifikasi dengan panjang sekitar 200 meter,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Sementara itu, Staf TU Instalasi Pelabuhan Perikanan (IPP) Kecamatan Lekok, Ahmad Saifuddin mengatakan setelah 17 nelayan tersebut ditangkap oleh warga, mereka kemudian diamankan di Kantor Polair dan dipulangkan langsung ke desa masing-masing di Kabupaten Probolinggo.

“Ketika ditangkap, mereka tidak ada perlawanan karena mereka sudah mengakui salah telah menggunakan alat tangkap jaring payang modifikasi yang sudah dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Permen KKP 2015 nomor 2,” jelasnya.

Sebelum dikembalikan ke desa masing-masing di Kabupaten Probolinggo, para ABK Kapal KM Rukun tersebut menerima perjanjian tertulis melalui berita acara yang sudah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

“Dalam berita acara tersebut ditandatangani oleh Kasad Polairud Pasuruan, S. Prayitno, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Nurmagnas, DKP Kabupaten Pasuruan, Alamsyah, DKP Kabupaten Probolinggo, Wahid Noor Azis, UPT PTPI Probolinggo, Achmad Shudus, Kades Tambak Lekok, Sudarto Tohir, Perangkat Desa Randuputih, Herman, Nahkoda Kapal KM Rukun, Rasek, serta Suplair ikan, Ismail,” pungkasnya. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Saling Cokot, Empat Pengedar Sabu Diamankan

19 September 2023 - 13:45 WIB

Keluarga Pasien Meradang, Ada Konser di RSUD Bangil dengan Suara Musik Kencang

2 Agustus 2023 - 21:58 WIB

Laka Beruntun di Jalan Raya Purwodadi, 2 Orang Tewas di Tempat

26 Juli 2023 - 19:16 WIB

Gudang Rongsokan dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

21 Juli 2023 - 06:27 WIB

Dua Gudang Mebel di Pasuruan Ludes Terbakar

19 Juli 2023 - 23:20 WIB

Pelaku Pembunuh Pria dalam Karung Beras di Pasuruan Ditangkap

28 Juni 2023 - 23:08 WIB

Trending di Berita Pasuruan