Probolinggo (Kabarpas.com) – Pajak penerangan jalan menjadi salah satu hasil pendapatan daerah tertinggi di Kabupaten Probolinggo. Hasil pajak tersebut banyak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat yakni sebesar Rp 17 miliar.
“Dari sektor pajak daerah kontribusi terbesar diperoleh dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” ujar Hadi Prayitno, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Probolinggo kepada Kabarpas.com. Rabu, (17/02/2016).
Dijelaskan, pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo tahun 2015 hingga akhir Desember mencapai Rp 207.619.679.502 atau sekitar 112,76% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 184.119.656.426. Perolehan PAD ini berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.
“PAD ini diperoleh dari sektor pajak daerah sebesar Rp 40.127.956.899 atau 129,9% dari target Rp 30.885.000.000 dan retribusi daerah sebesar Rp 20.751.461.872 atau 109,26% dari target Rp 18.993.050.000,” ucap mantan Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo tersebut.
Ia menambahkan, untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang mencapai Rp 5.380.843.664 miliar dan sudah 100% diserahkan kepada Pemkab Probolinggo. Sementara untuk Lain-lain PAD yang sah mencapai 109,7% atau Rp 141.359.417.067 dari target sebesar Rp 128.860.762.762,” jelasnya.
Menurut Hadi, perolehan PAD dari sektor pajak daerah kontribusi terbesar diperoleh dari PPJ (Pajak Penerangan Jalan) sebesar Rp 17.941.604.023 atau 119% dari target Rp 15.000.000.000. Sedangkan dari retribusi daerah, kontribusi terbesar diperoleh dari retribusni pelayanan kesehatan sebesar Rp 8.831.191.472 atau 104,5% dari target Rp 8.448.000.000.
“Sementara untuk Lain-lain PAD yang sah, kontribusi terbesar diperoleh dari BLUD RSUD Waluyo Jati Kraksaan sebesar Rp 59.992.813.919 atau 95,23% dari target Rp 63.000.000.000,” terang Mantan Kabag Kominfo Kabupaten Probolinggo tersebut.
Selain itu Hadi menambahkan, perolehan PAD ini merupakan salah satu komponen dalam APBD Kabupaten Probolinggo. PAD tersebut nantinya akan digunakan untuk dana pembangunan yang ada di wilayah kabupaten setempat.
“Di samping juga ada dana bagi hasil sebesar 10% dari perolehan pajak daerah dan retribusi daerah yang dialokasikan untuk APB Desa. Dan nantinya akan dibagi secara proporsional ke semua desa berdasarkan potensi desa,” pungkasnya. (dzi/gus).