Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Dengan didampingi kuasa hukumnya, RI (21) melaporkan Kepala Shift atau pegawai senior berinisial JL (30) di sebuah toko modern yang berada di Jalan Bantaran Kelurahan Purwantoro, ke Polres Malang Kota, setelah menjadi korban pelecehan seksual di tempatnya magang kerja itu.
Kepada wartawan, RI gadis manis
menyampaikan peristiwa yang membuatnya terkaget-kaget hingga menangis itu. Diceritakan, saat hari pertama magang kerja.
Menurut pengakuan RI, bermula dari JL yang datang menghampirinya lalu melancarkan aksinya.
“Saat ngobrol, dia menanyakan nama beserta alamat rumah saya. Sambil bertanya, dia juga meraba-raba dan mengelus bagian tangan saya, lalu dia merangkulkan tangannya ke bagian pinggang saya,” cerita RI pada wartawan.
Dia mengaku coba menolak dan melepaskan diri, namun JL belum mau berhenti. Selanjutnya RI sempat diminta untuk menulis sesuatu, pada saat itulah JL kembali melanjutkan aksinya. Kali ini, tangan JL berganti memegang bagian area pangkal paha RI.
“Dia bilangnya hanya bercanda. Tapi saya pikir ini sudah keterlaluan, tidak pantas, dan saya tidak terima. Kemudian saya pulang sambil menangis,” ungkap RI mengaku tindakan JL itu juga disaksikan karyawan lain berinisal R yang tak lain adalah teman JL di toko tersebut.
“Dia ini kurang ajar, saya sudah bilang kalau saya sudah punya tunangan tapi tetap saja mencium pipi saya,” lanjutnya.
RI pun melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya tersebut pada polisi dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum RI, Yudita Retno Banuarti menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian hari Minggu (14/4) di sebuah toko modern di Jalan Bantaran itu ke Unit PPA Polres Malang Kota. Namun ternyata, laporan ini ditolak karena polisi menilai kurang bukti petunjuk yang kuat.
“Jadi, kami disarankan untuk membuat aduan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti CCTV ada, karena di situ ada CCTV-nya,” ungkap Retno mengaku siap untuk terus melakukan upaya hukum agar RI mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi.
“Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya,” yakin Retno mewakili RI sebagai korban pelecehan oleh JL.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima secara langsung pengaduan RI. Sehingga diharapkannya, jika RI merasa dirugikan dalam kasus itu, bisa membuat laporan secara resmi.
“Kita akan tindak lanjuti, dengan mulai melakukan penyelidikan. Nantinya akan dipanggil saksi-saksi dan juga terlapor,” kata Komang perihal adanya laporan dugaan pelecehan seksual di toko modern itu. (Dem/Mey)