Purworejo (Kabarpas.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan gaji tambahan atas resiko keselamatan di lapangan, kepada anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, pada waktu akan memberangkatkan 50 anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan menuju Kabupaten Banyuwangi, di Halaman Pendopo Nyaweji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan.
Irsyad mengatakan, bahwa pemberian tambahan penghasilan tersebut tak lain sebagai penghargaan atas kinerja Satpol PP yang tak kenal waktu, utamanya dalam melakukan Penegakan Perda Kabupaten Pasuruan.
“Kerja Satpol PP itu tidak mengenal pagi, siang dan malam. Mereka selalu stand by untuk mengamankan wilayah Kabupaten Pasuruan, dengan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan Perda,” kata Irsyad kepada Kabarpas.com, saat ditemui di pendapa, Senin, (09/03/2015).
Namun, Irsyad menjelaskan kalau tambahan gaji tersebut, hanya diperuntukkan bagi Satpol PP yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil ([PNS), dengan jumlah yang beragam. Ia merincikan, untuk Kasatpol PP mendapat tambahan Rp 1,2 juta, sekelas Kasi mendapat tambahan antara Rp 800 -Rp 900 ribu, serta setingkat staf antara Rp 600-Rp 700 ribu.
“Dengan adanya tambahan penghasilan ini, maka saya harapkan akan berdampak pada peningkatan kinerja dan kualitas dalam menegakkan Perda Kabupaten Pasuruan,” jelasnya kepada Kabarpas.com.
Penegakan yang dimaksud diantaranya melakukan pengamanan terhadap segala aset Pemkab Pasuruan, pengawalan dan perlindungan bagi Pejabat Pemkab Pasuruan, hingga melakukan operasi seperti razia penyakit masyarakat, pedagang kaki lima, maupun operasi penertiban lainnya yang masih ada hubungannya dengan Perda.
“Tupoksi Pol PP berbeda dengan yang lainnya, karena langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karenanya, jaga sikap dan loyalitas,” terang pria yang juga adik kandung Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf tersebut.
Lebih lanjut Irsyad menambahkan, tambahan penghasilan tersebut sudah sesuai dengan peraturan pusat, dan akan dibagikan secara rapel pada bulan maret 2015 ini. “Yang terpenting adalah bagaimana bersikap menjadi Penegak Perda yang baik, tegas dan bisa berkomunikasi dengan masyarakat secara langsung,” pungkasnya. (iim/uje).