Pasuruan (Kabarpas.com) – Meski Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) masih berjalan satu Minggu. Namun, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menggulung 22 tersangka atas kasus narkoba. Para tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
“Dari hasil operasi Bersinar yang dimulai sejak 19 April lalu. Kami berhasil menangkap 22 tersangka kasus narkoba,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon kepada Kabarpas.com saat ditemui di halaman Mapolresta setempat, Senin (25/04/2016).
Dijelaskan, dari 22 tersangka yang ditangkap pihaknya tersebut ada satu orang yang merupakan bandarnya yaitu bernama Mas’ud. Kini puluhan tersangka, yang rata-rata berusia 20 tahun ke atas tersebut, sudah ditahan di Mapolres setempat.
“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya yaitu 19,99 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 6 juta. Para tersangka ini jerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (ajo/gus).



















