Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 4 Jul 2022

Oknum Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Polisi


Oknum Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang oknum pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan.

Oknum yang menjabat sebagai Wakil LPA Kabupaten Pasuruan bernama Daniel Effendy tersebut, dilaporkan oleh Ahmad Subaidi, paman dari pelaku pemerkosaan kebun tebu ke Polres Pasuruan.

Menurut Ahmad Subaidi, pihaknya sudah melapor ke Polres Pasuruan pada Kamis (30/06/2022) lalu.

Dia mengaku dimintai uang senilai Rp 20 juta oleh oknum pengurus LPA tersebut dengan janji membantu proses hukum kasus pemerkosaan yang dilakukan keponakannya berinisial MIK (17).

Menurut Subaidi, terlapor menjanjikan jika MIK (17) akan dikurangi vonis hukumannya di pengadilan.

“Kami lapor ke Polres Pasuruan karena kami diperas. Janjinya dikurangi vonis hukuman. Tapi setelah transfer ke rekeningnya, keponakan saya malah dapat 6 tahun kurungan,” kata Ahmad Subaidi saat mengecek kembali laporannya ke Polres Pasuruan pada Senin (04/07/2022).

Diungkapkan Subaidi bahwa awalnya pihak keluarga diminta tranfer uang sebesar Rp 30 juta.
Tapi karena tidak punya uang sebanyak itu, pihak keluarga sepakat hanya mampu membayar Rp 20 juta.

“Bayarnya dicicil transfer Rp 5 juta dulu, lalu ngirim lagi 15 juta ke rekening yang bersangkutan, ” imbuhnya.

Setelahnya, Daniel diduga menjanjikan jika vonis pelaku akan dibantu diringankan menjadi 6 bulan penjara. Namun, saat persidangan, hakim menjatuhkan vonis kepada MIK (17) dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Daniel bilang juga kalau urusan hakim dan jaksa akan diatasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dan tengah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.

“Betul sudah dapat laporannya, saat ini masih proses administrasi penyelidikan,” ucapnya.

Pihak terlapor, Daniel Effendy yang menjabat Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan ini pun angkat suara terkait pelaporan tersebut.

Dilain sisi, pihak terlapor, Daniel mengaku sama sekali tidak mengenal orang bernama Ahmad Subaidi yang melaporkan dirinya atas kasus dugaan penipuan tersebut.

“Saya tidak kenal Subaidi itu siapa, tidak pernah komunikasi juga,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Senin (04/07/2022).

Daniel menyatakan jika selama ini dirinya tidak pernah meminta uang kepada siapapun. Dia bahkan berencana melaporkan balik Ahmad Subaidi ke kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.


“Saya nanti akan laporkan balik terkait pencemaran nama baik dan perlakuan tidak mengenakkan,” pungkasnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 91 kali

Baca Lainnya

Buka Piala Soeratin Regional, Mas Adi : Atlet Harus Sportive, Kembangkan Prestasi dan Potensi

17 Juni 2025 - 09:10

Mas Adi Lepas Kontingen Pocil untuk Berlaga di Tingkat Provinsi

16 Juni 2025 - 13:26

Apresiasi Open House Yayasan Elkana, Wawali: Orang Tua Garda Terdepan Pembentukan Karakter

15 Juni 2025 - 21:38

Mas Adi Dukung Eksistensi Golf Kota Pasuruan

12 Juni 2025 - 22:00

Dihadiri Wali Kota Pasuruan, Acara Purnamaan dengan Sajian 1000 Talam Nasi Samin Berlangsung Khidmad

11 Juni 2025 - 06:51

Idul Adha, Wali Kota Mas Adi :  Spirit Pengorbanan dan Spirit Kebersamaan yang Harus Dijaga dan Dipertahankan

6 Juni 2025 - 12:44

Trending di Kabar Pasuruan