Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang penjual bakso ditangkap petugas tim Buser Reskoba Polres Pasuruan, lantaran nyambi menjadi pengedar narkoba. Kini pelaku yang diketahui bernama Atim, (49), warga Dusun Wangi RT. 02/RW. 09, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu, sudah mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.
“Pelaku kami tangkap saat ia berada di dalam sebuah kamar kos, yang berada di Kelurahan Petungsari, Kecamatan Pandaan,” kata Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiono kepada Kabarpas.com, Selasa, (12/04/2016) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kantong plastik kecil berisikan serbuk warna putih jenis sabu, dengan berat kotor 0,3 gram, dan 1 unit handphone warna Hitam. Selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan tersebut, pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sebelumnya pernah ditahan selama 41 Bulan, di LP bangil dengan kasus yang sama. Dan saat kami periksa pelaku mengaku kalau dirinya mendapatkan pasokan barang haram tersebut, dari seorang pengedar yang berada di wilayah Tretes yang saat ini sudah menjadi DPO kami,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Kini pelakumenjalani proses penyidikan dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan. Dan pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ajo/gus).



















